Tim Bapemperda DPRD Luwu Timur, Konsuktasi Terkait Tahapan Penyusunan Perda dalam Propemperda Tahun 2026

Gaskanindonesia, Luwu Timur- Konsultasi ini berlangsung di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Ruangan Biro Hukum dan Pemerintahan. Rabu 17 September 2025.

Anggota DPRD Luwu Timur, Firman Udding, saat dikonfirmasi media suaraterkininews.com, mengatakan dua Ranperda yang kita dorong dari Inisiatif DPRD yakni Perlindungan Tenaga Kerja Lokal dan Perlindungan Dan Pemberdayan Petani.

“Dengan adanya Ranperda ini, tenaga kerja lokal dapat terlindungi hak-haknya dan memiliki kesempatan yang lebih baik dalam mencari pekerjaan”. Ujarnya

Ranperda ini sangat di butuhkan buat masyarakat luwu timur, Khusus Dalam Menyambut Kawasan Industri Di Kabupaten Luwu Timur.

Tenaga kerja lokal dapat memiliki akses yang lebih baik ke lapangan kerja dan memiliki pendapatan yang lebih stabil.

Firman Udding, juga menambahkan, Begitupun juga Dengan Ranperda Perlindungan Dan Pemberdayan Petani ini, Kita Berharap petani dapat memiliki akses yang lebih baik ke sumber daya dan teknologi, sehingga dapat meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian.

Apalagi Kabupaten Luwu Timur Masyarakatnya 80% Adalah Pertanian Dalam Arti yang luas.

Dengan adanya Ranperda ini, petani dapat memiliki akses yang lebih baik ke pasar dan harga yang stabil, sehingga dapat meningkatkan ketahanan pangan.

Dan yang paling penting dari Ranperda ini bisa membantu mengurangi kemiskinan di kalangan petani dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pertanian dalam pembangunan daerah di bumi Batara Guru yang kita cintai.

Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dapat memiliki dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan ekonomi daerah, tutup Firman Udding.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *