Tingkatkan PAD, Bapenda Lutim Lakukan Literasi Masyarakat Tentang Perda Terkait PBJT

Gaskanindonesiaa,Lutim- Sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), maka Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur menggelar Literasi Masyarakat tentang peraturan daerah terkait PBJT Jasa Perhotelan.

Langkah ini diwujudkan dengan menyasar langsung pelaku usaha perhotelan, yaitu Hotel Nireya, Hotel Capra, Hotel Lusiana, Hotel Tonapa Prince, Villa Mimi Pipi, Villa Minitoa, Villa Caesar, Villa Matano, Villa Mantik, Villa Banua Jacob, Penginapan De Cenna, dll yang ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama administrasi pajak hotel di wilayah Kecamatan Nuha, yang berlangsung di Cafe Nonanu, Selasa (05/08/2025).

Pajak PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak, yang obyeknya meliputi makanan atau minuman, tenaga Listrik, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.

Pemaparan materi disampaikan langsung Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, Indra Fawzy.

Materi yang diberikan antara lain Penegakan Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, khususnya PBJT Jasa Perhotelan.

Kepala Bapenda Lutim, Muhammad Said mengatakan, PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumen barang atau jasa tertentu.

“PBJT jasa perhotelan sifatnya Self Assessment (wajib pajak menghitung, menyetor dan melaporkan pajak mereka sendiri) ini harus melaporkan secara mandiri beserta bukti-bukti,” ucap Said.

Lebih lanjut, Said juga menyampaikan pembayaran pajak daerah dilakukan secara Non tunai.

“Pembayaran pajak daerah dilakukan secara Non tunai ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) Kabupaten Luwu Timur, sistem pembayaran melalui Kanal QRIS, serta diberikan batas pembayaran PBJT Jasa Perhotelan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, menyampaikan bahwa ada 2 sanksi pidana bagi yang tidak taat dan patuh pada pajak.

“Tindak pidana ringan : pidana kurungan/denda (sesuai perda) dan pidana berat, jika disertai unsur penipuan/ manipulasi data),” tutur Indra.

Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa Hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing. Hingga pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak terkait, baik pengusaha, konsumen, maupun pemerintah. (be/ikp-humas/kominfo-sp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *