Luwu Timur,GASKANINDONESIA.COM- Anggota Komisi III DPRD kabupaten Luwu Timur, dari fraksi PAN, Alamsyah sangat mengapresiasi dengan adanya ranperda inisiatif DPRD kabupaten Luwu Timur, tentang perlindungan tenaga kerja lokal.
Dengan adanya ranperda yang akan disahkan menjadi perda, untuk melindungi tenagajerja lokal dan menjadi rel bagi perusahaan dalam berbagai aspek yang menyangkut ketenagakerjaan lokal kabupaten Luwu Timur.
“Saya meminta kepada perusahaan yang ada di kabupaten Luwu Timur, agar dapat mematuhi perda perlindungan tenaga kerja lokal yang akan disahkan nantinya,”ungkapnya
Dengan adanya perda perlindungan tenaga kerja lokal, menjadi payung hukum yang harus dijalankan setiap perusahaan, baik dalam rekrutmen prioritaskan 75 tenaga kerja lokal, serta melindungi semua yang menjadi hak karyawan lokal.
Tentunya, kata Alamsya, dinas terkait harus pro aktif, serta mengawal rekrutmen tenaga kerja lokal serta hak bagi Karyawan lokal, apa lagi daerah kabupaten Luwu Timur menjadi sentra industri pertambangan.





