Penyusunan RIG Dikebut, Pengajuan Danau Matano sebagai Geopark Nasional Kian Progresif

GASKAN INDONESIA,LUTIM-Proses pengajuan Danau Matano sebagai kawasan Geopark Nasional terus menunjukkan perkembangan signifikan. Saat ini, fokus utama diarahkan pada penyusunan Rencana Induk Geopark (RIG) sebagai salah satu dokumen kunci dalam tahapan pengajuan.

General Manager Geopark Internasional Maros-Pangkep, Deddy Irfan Bachri, yang juga tergabung dalam tim penyusun RIG, menyampaikan bahwa dokumen tersebut menjadi syarat utama dalam proses pengusulan Geopark Nasional.

“Proses pengajuan Danau Matano menjadi kawasan Geopark Nasional tengah berjalan progresif, khususnya dalam penyusunan Rencana Induk Geopark (RIG) sebagai salah satu dokumen utama dalam pengajuan tersebut,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Menurut Deddy, penyusunan RIG melibatkan kolaborasi berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Universitas Hasanuddin. Kerja sama ini mencakup kajian lintas disiplin, mulai dari geologi, arkeologi, hingga perencanaan kawasan.

Ia menjelaskan, penyusunan tersebut bertujuan mengintegrasikan tiga pilar utama Geopark, yakni warisan geologi (geoheritage), keanekaragaman hayati (biodiversity), dan keragaman budaya (cultural diversity).

“Di mana keterlibatan ini mencakup studi geologi, arkeologi, dan penyusunan rencana induk untuk mengintegrasikan warisan geologi, keanekaragaman hayati, dan budaya lokal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Deddy menargetkan seluruh dokumen utama pengajuan Geopark Nasional dapat rampung pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa pengajuan tersebut tidak hanya berorientasi pada pengakuan status semata, tetapi juga akan berdampak pada arah pengelolaan kawasan ke depan.

Jika resmi ditetapkan sebagai Geopark Nasional, kawasan Danau Matano akan diarahkan pada konsep konservasi yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.

“Upaya dari Pemkab Lutim untuk penataan daerah di sekitar Danau Matano ini juga berkaitan dengan pengajuan danau purba ini menjadi kawasan Geopark. Sebab nantinya wilayah danau akan menjadi kawasan konservasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga mempercepat penyusunan Peraturan Bupati terkait pemanfaatan ruang kawasan danau. Langkah ini diperkuat melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum di Jakarta.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Lutim, Andi Juana Fachruddin, menegaskan bahwa kebijakan daerah tidak hanya berfokus pada pengembangan pariwisata, tetapi juga menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai fondasi utama.

“Danau Matano ini adalah aset strategis daerah yang harus dijaga keseimbangannya. Kita tidak hanya bicara pengembangan pariwisata, tetapi juga keberlanjutan lingkungan yang menjadi penopangnya,” pungkasnya. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *