Pemkab Lutim dan DPRD, Sah Sepakati Tiga Ranperda Strategis

GASKAN INDONESIA . LUWU TIMURDPRD Kabupaten Luwu Timur menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (29/6/2026). Ketiga regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi dalam memperkuat pelayanan publik dan arah pembangunan daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua I Jihadin Paruge dan Wakil Ketua II Harisah Suharjo. Hadir pula Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Wakapolres Luwu Timur Kompol Hajriadi, Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade, anggota DPRD, kepala OPD, serta unsur Forkopimda.

Tiga Ranperda yang disetujui meliputi Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, mengatakan pengesahan tiga regulasi tersebut bukan sekadar memenuhi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), melainkan menjadi pijakan penting bagi pembangunan daerah dalam jangka panjang.

“Ketiga Perda ini bukan sekadar memenuhi target legislasi daerah. DPRD berharap regulasi tersebut menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mulai dari ketahanan pangan, pelestarian budaya, hingga pembangunan kawasan permukiman yang lebih terarah,” ujar Ober Datte.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *