GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Kamis 9 Juli 2026 Seorang ibu rumah tangga berinisial AS, warga Desa Kalapataru, Kecamatan Tomoni, dilaporkan ke Polres Luwu Timur atas dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemalsuan dokumen identitas, dan surat kuasa.
Laporan itu diajukan Nurmasia, pemilik sah sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan pinjaman sekitar Rp30 juta di KSP Balo’Ta Cabang Towuti pada 2019 tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.
Nurmasia mengaku awalnya menyerahkan sertifikat kepada RN, mertua AS, yang berjanji membantu mencarikan pinjaman. Namun, sertifikat tersebut tak kunjung dikembalikan dengan alasan masih dalam proses pengurusan.
Kecurigaan muncul setelah Nurmasia terus mendesak pengembalian sertifikat. RN akhirnya mengakui bahwa SHM tersebut telah dijaminkan di KSP Balo’Ta tanpa sepengetahuannya. Saat mendatangi koperasi, Nurmasia mengaku baru mengetahui sertifikat miliknya telah diagunkan menggunakan surat kuasa dan dokumen identitas KTP diduga dipalsukan.
Merasa dirugikan, Nurmasia resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Luwu Timur pada 22 Juni 2026. Ia meminta penyidik mengusut tuntas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen yang menyebabkan aset miliknya dijadikan agunan tanpa izin.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun KSP Balo’Ta belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(**)





