Surat Edaran Bupati Mulai Diterapkan, Satpol PP Luwu Timur Pantau Penyaluran BBM di SPBU

GASKAN INDONESIA . LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mulai menerapkan Surat Edaran Bupati tentang tata kelola penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur melaksanakan pemantauan dan sosialisasi di SPBU Malili dan SPBU Atue, Kecamatan Malili, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, dan melibatkan puluhan personel Satpol PP. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat struktural, di antaranya Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Harbi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ibrahim Yakub, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ni Kadek Rinha Waty.

Oplus_131072

Dalam pemantauan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada pengelola SPBU agar melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati. Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain tidak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan yang sama, menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, serta memastikan penggunaan QR Code sesuai dengan nomor polisi dan jenis kendaraan yang terdaftar.

Selain itu, pengisian BBM menggunakan jeriken atau drum hanya diperbolehkan bagi pemohon yang memiliki surat rekomendasi aktif dari instansi berwenang. SPBU juga diminta memberikan prioritas pelayanan kepada kendaraan pelayanan publik dan keadaan darurat, seperti ambulans dan mobil pemadam kebakaran, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Luwu Timur, Baharuddin, mengatakan bahwa pemantauan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Luwu Timur dalam mewujudkan distribusi BBM yang tertib, transparan, dan tepat sasaran. Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan surat edaran tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola SPBU, dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap pelaksanaan Surat Edaran Bupati dapat dipatuhi oleh seluruh pengelola SPBU sehingga distribusi BBM bersubsidi maupun non-subsidi berjalan sesuai ketentuan, mencegah penyalahgunaan, serta menjaga ketersediaan pasokan BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *