GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memperketat pengawasan penyaluran BBM bersubsidi melalui Surat Edaran Bupati Nomor 500.2/442/DISDAGKOP-UKMP/2026 tentang Penjualan BBM di SPBU yang diterbitkan pada 6 Juli 2026.
Kepala Dinas Dagkop UKMP Luwu Timur, Senfry Oktavianus, mengatakan setiap kendaraan hanya diperbolehkan menggunakan satu barcode yang sesuai dengan nomor polisi kendaraan. Penggunaan barcode ganda maupun tangki kendaraan yang dimodifikasi untuk membeli BBM bersubsidi dilarang karena berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.
Menurutnya, pengelola SPBU yang terbukti melayani pelanggaran dapat dikenai sanksi tegas berupa penutupan operasional hingga pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian pasokan BBM selama dua minggu hingga satu bulan.
Pemkab Luwu Timur juga memperketat pengawasan terhadap penerima rekomendasi BBM bersubsidi, khususnya nelayan. Apabila BBM yang diperoleh melalui rekomendasi terbukti dijual kepada pelangsir atau perusahaan, maka rekomendasi tersebut akan langsung dicabut.
Saat ini, kebutuhan BBM bersubsidi di Kabupaten Luwu Timur dilayani oleh 10 SPBU, termasuk dua SPBN di Malili dan Wotu, dengan rata-rata penyaluran sekitar 100 kiloliter per hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.(**)





