LMPI Sulsel Desak Polda Bongkar Dugaan Kredit Rp36 Miliar PT Petra Energi Internasional, Jangan Ada yang Dilindungi

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Kepala Staf Markas Besar Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Rudianto, mendesak Polda Sulawesi Selatan mengusut tuntas dugaan kredit macet administrasi dalam proses penyaluran kredit sekitar Rp36 miliar kepada PT Petra Energi Internasional di Bank BPD Cabang Malili yang diduga terjadi pada masa kepemimpinan Ihdam Halik sebagai pimpinan cabang.

Senin 14 juli 2026, Rudianto menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dokumen semata. Aparat penegak hukum diminta membongkar seluruh rangkaian proses kredit, mulai dari pengajuan, analisis kelayakan usaha (credit analysis), penilaian agunan, persetujuan komite kredit, hingga pencairan dana, guna memastikan apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai prinsip kehati-hatian (prudential banking principle) sebagaimana diatur dalam ketentuan perbankan.

“Kasus ini harus dibuka seterang-terangnya. Siapa yang berperan di balik proses kredit tersebut, siapa yang meloloskan administrasi, dan apakah ada rekayasa dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, semuanya wajib diungkap. Jangan ada pihak yang dilindungi,” tegas Rudianto.

Ia menegaskan, apabila penyidik menemukan adanya pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur pemberian kredit yang mengakibatkan kerugian bagi bank, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, dalam hukum perbankan, setiap pemberian kredit wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, analisis kelayakan yang objektif, serta didukung dokumen yang sah. Penyimpangan terhadap prosedur tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti dilakukan secara melawan hukum.

LMPI Sulsel juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang menikmati keuntungan dari proses kredit tersebut serta memastikan tidak ada intervensi dalam penegakan hukum.

“Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Polda Sulsel harus bekerja secara profesional, independen, dan transparan agar publik memperoleh kepastian hukum. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses tanpa pandang bulu,” ujar Rudianto.

Dugaan penyaluran kredit sekitar Rp36 miliar kepada PT Petra Energi Internasional di Bank BPD Cabang Malili sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya kejanggalan dalam mekanisme pengajuan dan pencairan kredit yang disebut dilakukan dalam beberapa tahap. Perkara tersebut kini diketahui tengah berada dalam penanganan aparat penegak hukum.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *