Firman Udding Pada Rapat Pansus, Dorong Kemitraan Petani dan Pelaku Usaha

GASKAN INDONESIA. LUWU TIMUR Firman juga menekankan pentingnya membangun pola kemitraan antara petani dan pelaku usaha. Senin 24 Agustus 2026.

Menurutnya, kedua pihak sebenarnya memiliki kepentingan yang sama. Petani membutuhkan pasar yang mampu menyerap hasil produksi, sementara pelaku usaha membutuhkan pasokan komoditas yang berkualitas dan berkelanjutan.

Persoalannya adalah bagaimana hubungan tersebut dibangun secara adil dan transparan.

“Kita ingin transaksi antara petani dan pelaku usaha dilakukan dengan prinsip harga yang wajar, kesepakatan yang jelas, pembayaran tepat waktu, serta tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Dengan pola tersebut, petani diharapkan memiliki posisi tawar yang lebih kuat tanpa menghambat ruang usaha bagi pelaku usaha.

Perda Jangan Berhenti di Atas Kertas

Pansus menargetkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani tidak hanya menjadi aturan yang berhenti di atas kertas.

Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menciptakan ekosistem pertanian yang lebih aman bagi petani, mulai dari peningkatan produksi hingga pemasaran.

Firman menegaskan, perlindungan petani harus diberikan secara utuh. Produksi ditingkatkan, akses pasar diperluas, harga diperjuangkan, dan kesejahteraan petani menjadi tujuan akhirnya.

“Dengan adanya kepastian harga dan pemasaran, petani akan memiliki rasa aman dalam menjalankan usaha taninya,” katanya.

Ia menambahkan, kemitraan yang sehat antara petani dan pelaku usaha juga menjadi bagian penting agar sektor pertanian dapat tumbuh secara berkelanjutan.

“Hubungan usaha yang terbangun bukan hubungan yang saling melemahkan, tetapi hubungan kemitraan yang adil, transparan dan saling menguntungkan,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *