LUWU TIMUR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Timur terus mengintensifkan pengawasan terhadap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait perizinan berusaha, standar usaha, serta berbagai persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kegiatan pengawasan tidak semata-mata diarahkan pada pemeriksaan kepatuhan pelaku usaha. DPMPTSP juga menjadikan kegiatan tersebut sebagai sarana pendampingan dan pembinaan agar pelaku usaha dapat memahami serta memenuhi kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan informasi dan arahan apabila masih ditemukan dokumen, persyaratan, maupun ketentuan yang perlu dilengkapi atau ditindaklanjuti oleh pelaku usaha.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan kegiatan usaha yang tertib sekaligus memberikan kepastian kepada pelaku usaha dalam menjalankan aktivitasnya.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, DPMPTSP Luwu Timur berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan semakin meningkat. Kondisi tersebut diharapkan turut mendorong terciptanya iklim investasi yang aman, tertib, dan berkelanjutan di Kabupaten Luwu Timur.
DPMPTSP juga menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
Semangat tersebut sejalan dengan upaya bersama untuk mewujudkan kegiatan usaha yang tertib, patuh terhadap regulasi, serta mampu memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
“Bersama wujudkan usaha yang tertib dan berkelanjutan.”(**)





