Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Forkopimda Lutim Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 menjadi momentum memperkuat hubungan kelembagaan antara aparat penegak hukum dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Hal itu terlihat saat Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam bersama Kapolres Luwu Timur AKBP Ario Putranto TM dan Ketua Pengadilan Negeri Malili, Uwaisqarni, berkunjung ke Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Rabu (2/9/2026).

Kedatangan jajaran Forkopimda tersebut disambut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berthy Oktavianes. Selain bersilaturahmi, rombongan juga menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Lahir Kejaksaan ke-81.

Dalam pertemuan itu, Berthy menekankan bahwa sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, kepolisian, pengadilan, dan unsur Forkopimda harus dibangun sejak awal, bukan hanya ketika persoalan hukum telah terjadi.

Menurutnya, pencegahan melalui pembenahan tata kelola pemerintahan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan tertib.

“Kalau cuma memenjarakan, itu bukan solusi selama tidak diperbaiki tata kelolanya. Kalau tata kelolanya tidak diperbaiki, persoalan seperti itu akan terus terjadi,” kata Berthy.

Ia menjelaskan, setiap persoalan yang ditemukan di lingkungan pemerintahan tidak serta-merta harus berujung pada proses pidana.

Apabila persoalan tersebut masih berkaitan dengan administrasi dan masih dapat diperbaiki sesuai ketentuan, maka langkah perbaikan menjadi pilihan pertama.

Kejaksaan, kata Berthy, juga melakukan koordinasi dengan Inspektorat dalam melihat berbagai persoalan administrasi yang terjadi di lingkungan pemerintahan.

“Kalau memang ada kesalahan administrasi, kita serahkan untuk diperbaiki. Ini salah satu bentuk memperbaiki penanganan,” ujarnya.

Namun, pendekatan preventif tersebut bukan berarti menghilangkan fungsi Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum.

Jika sebuah persoalan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau telah memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum tetap akan dilakukan.

“Langkah paling terakhir adalah penegakan hukum. Selama masih bisa diperbaiki, ya diperbaiki dulu. Kalau memang sudah ada kesalahan yang tidak bisa diselesaikan secara administratif, ya penegakan hukumnya,” tegasnya.

Berthy menilai kunjungan Bupati Luwu Timur bersama Kapolres dan Ketua Pengadilan Negeri Malili menjadi gambaran nyata bahwa hubungan antarunsur Forkopimda di Luwu Timur terus terjalin.

Menurutnya, Kejaksaan tidak dapat bekerja sendiri dalam menjalankan tugas penegakan hukum maupun membangun sistem pemerintahan yang lebih baik.

“Pak Bupati bersama teman-teman Forkopimda ini salah satu bukti bahwa Kejaksaan sebenarnya dengan pemerintah daerah di sini bersinergi,” katanya.

Sinergi tersebut, lanjut Berthy, diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial atau ketika suatu perkara telah mencuat ke publik. Lebih jauh, koordinasi harus menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya pelanggaran.

Dengan pola tersebut, persoalan administrasi dapat segera diperbaiki, sementara potensi pelanggaran hukum dapat ditekan sejak dini.

Momentum Hari Lahir Kejaksaan ke-81 di Kabupaten Luwu Timur pun menjadi penegasan bahwa penegakan hukum idealnya tidak hanya berbicara tentang penindakan.

Pengawasan, pendampingan, pembenahan administrasi, serta perbaikan tata kelola pemerintahan menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan bertanggung jawab.

Sebab, keberhasilan penegakan hukum bukan hanya diukur dari seberapa banyak perkara yang diproses, tetapi juga dari seberapa jauh potensi pelanggaran dapat dicegah dan sistem pemerintahan dapat diperbaiki sebelum persoalan berkembang menjadi perkara hukum.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *