Pengadaan Lahan Islamic Centre Luwu Timur Disorot, LSM Progres Minta Kejari Telusuri Proses 2021

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR — Pengadaan lahan untuk pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan. LSM Progres meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menelusuri proses pengadaan tanah, khususnya pengadaan pada 2021 Dan pengadaan 2017 guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Permintaan tersebut tertuang dalam dokumen pengaduan LSM Progres yang memuat sejumlah hal yang dinilai perlu diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.

Dalam dokumen tersebut, LSM Progres menyoroti pengadaan tanah untuk pembangunan Islamic Centre yang dilakukan pada 2017. Tanah hasil pengadaan tersebut disebut telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Namun, pembangunan Islamic Centre kemudian tidak dilaksanakan di lokasi tersebut dan pada 2021 kembali dilakukan pengadaan tanah di lokasi berbeda.

Kondisi itu dinilai perlu ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat persoalan dalam proses perencanaan, pengadaan maupun pemanfaatan aset daerah.

“Perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, pemborosan anggaran, atau tidak,” demikian substansi yang tercantum dalam dokumen pengaduan tersebut.

Selain pengadaan tahun 2017, LSM Progres juga meminta aparat penegak hukum memeriksa proses pengadaan lahan Islamic Centre pada 2021.

Berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pengaduan, pengadaan tanah tersebut tercatat mencakup 7 bidang tanah dengan luas keseluruhan sekitar 19.029 meter persegi.

Dokumen penilaian yang disebut dalam pengaduan mencantumkan total indikasi nilai pasar tanah sebesar Rp6.966.194.480.

Sejumlah bidang tanah tersebut tercatat atas beberapa nama pemegang hak. Di antaranya terdapat bidang seluas 3.000 meter persegi dengan indikasi nilai pasar Rp1,120 miliar, bidang lainnya sekitar 3.000 meter persegi dengan nilai Rp972,8 juta, serta sejumlah bidang lain dengan nilai sesuai hasil penilaian masing-masing.

Dokumen tersebut juga mencantumkan adanya hubungan keluarga di antara sejumlah pihak yang disebut sebagai pemegang hak. Namun, hal tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pertanahan, dokumen kependudukan dan keterangan para pihak.

LSM Progres meminta pemeriksaan tidak hanya berhenti pada nilai tanah, tetapi mencakup keseluruhan proses pengadaan.

Mulai dari perencanaan, penetapan lokasi, penetapan pihak yang berhak, proses penilaian, persetujuan, penganggaran, pembayaran ganti kerugian hingga pengambilan keputusan terkait pengadaan tanah.

Menurut dokumen pengaduan tersebut, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah seluruh proses telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

LSM Progres juga meminta status tanah hasil pengadaan sebelumnya diperjelas, termasuk bagaimana status aset tersebut dan apakah telah dimanfaatkan sesuai dengan tujuan awal pengadaannya.

Permintaan tersebut pada dasarnya merupakan laporan atau pengaduan yang masih membutuhkan proses verifikasi dan pemeriksaan. Belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana atau kerugian negara.

Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam dokumen tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas proses pengadaan tanah tersebut.

LSM Progres berharap Kejari Luwu Timur dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional dan berdasarkan fakta, dokumen serta alat bukti, sehingga persoalan pengadaan lahan Islamic Centre dapat memperoleh kejelasan secara hukum.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *