DPRD Luwu Timur Perjuangkan Tenaga Upah Jasa Masuk PPPK Paruh Waktu

Gaskanindonesia- Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Timur bersama Pemerintah Daerah sepakat membentuk tim khusus (timsus) untuk memperjuangkan nasib Tenaga Non ASN atau tenaga upah jasa yang tidak terakomodir dalam rekrutmen PPPK Tahun 2025.

Keputusan ini merupakan salah satu rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD dan Aliansi Tenaga Kesehatan Luwu Timur, Selasa (26/8/2025).

Bacaan Lainnya

Perwakilan Aliansi Tenaga Kesehatan, Kadang Muhlisa, mengungkapkan keresahan mereka setelah keluarnya surat dari Kementerian PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

“Dalam surat itu kami dianggap tidak memenuhi kriteria karena pernah mengikuti seleksi CPNS namun tidak lulus. Padahal kami sudah lama mengabdi sebagai tenaga kesehatan,” tegas Muhlisa.

Pemberhentian, Kinerja dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Luwu Timur, Andi Irfan Saputra, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 208 tenaga non ASN/upah jasa yang tengah diupayakan agar bisa masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu.

“Bupati Luwu Timur telah melayangkan surat resmi ke Menpan RB agar mereka bisa diakomodir, dengan pertimbangan ketersediaan anggaran dan masa kerja minimal dua tahun,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Luwu Timur, Harisal, yang memimpin rapat menyimpulkan bahwa DPRD bersama Pemda akan membentuk tim khusus yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota Komisi I, Dinas Kesehatan, BKPSDM, serta perwakilan aliansi tenaga kesehatan.

“Dalam waktu dekat tim ini akan menggelar audiensi dengan Kemenpan RB. Ini adalah bentuk dukungan politis kami sebagai wakil rakyat agar tenaga non ASN dan tenaga upah jasa bisa mendapatkan kepastian. Semoga perjuangan ini membuahkan hasil terbaik,” tutup Harisal.

Pos terkait