Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melangsungkan pelaksanaan panen raya dengan dirangkaikan penjualan gabah hasil panen 14 Desa Kampung Pangan Adhyaksa Kejaksaan Negeri Luwu Timur Kepada Perum Bulog Cabang Palopo.
Acara tersebut dipusatkan pada salah satu lahan Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa Kejari Luwu Timur yaitu Desa Wanasari Kecamatan Angkona. Adapun Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Turut mengundang unsur forkopimda Kabupaten Luwu Timur yang mana adapun berkesempatan hadir pada acara panen raya di Desa Wanasari Sebagai berikut:
Budi Nugraha, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur selaku Pembina Kampung Pangan Adhyaksa Kejari Luwu Timur dengan didampingi oleh Pejabat Utama dan seluruh Pegawai pada Kejaksaan Negeri Luwu Timur;
1. Bupati Kabupaten Luwu Timur Ir. H. Irwan Bachri Syam, S.T, IPM
2. Kapolres Luwu Timur AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H
3. Ketua DPRD Kab Luwu Timur Ober Date S.E.
4. Ketua Pengadilan Agama Malili Yang Mulia Bapak Rajiman, S.H.I., M.H.
5. Perwakilan Pengadilan Negeri Malili;
6. Dandim 1403 Palopo yang diwakili oleh Pabung Kabupaten Luwu Timur Pabung Luwu Timur Mayor Arm Syafaruddin
7. Kepala Bulog Cabang Palopo Adi Yanuar;
Selain itu turut hadir OPD terkait dari Dinas Pertanian Kabupaten Luwu Timur, 14 Kepala Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa, Camat Angkona serta tamu undangan lain.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur menerangkan bahwa Pelaksanaan Panen Raya ini merupakan salah satu bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia.
“Bahwa pelaksanaan Panen Raya yang kami rangkaian dengan penjualan langsung gabah hasil panen 14 Desa Binan Kampung Panen Adhyaksa merupakan tindak lanjut kami atas Instruksi Pimpinan kami di Kejaksaan Agung, bahwa melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan Dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah.
disitu disebutkan bahwa pimpinan kami Bapak Jaksa Agung sebagai komando tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia turut mendapatkan mandat dari bapak Presiden untuk melakukan pendampingan dalam pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan beras/gabah hingga proses penyalurannya oleh Perum Bulog”. (Budi Nugraha, S.H, M.H – Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Sebagai permulaan Desa Wanasari menjadi Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa yang melakukan panen raya dengan kurang lebih terdapat 20 Hektar Lahan Padi siap panen,
dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga mengundang Kepala Perum Bulog Cabang Palopo untuk dapat turun secara langsung membeli gabah hasil panen Desa Binaan Kampung Pangan Adhyaksa.
Kajari Luwu Timur berharap tidak ada lagi gabah petani yang dijual dari harga yang ditetapkan yaitu 6.500 rupiah, seringkali harga gabah petani menurun drastis pada saat pelaksanaan panen sehingga dengan hadirnya bulog membeli langsung padi petani diharapkan dapat menjaga harga gabah tetap stabil dan hal ini juga sejalan dengan harapan perwujudan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
Selain itu dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur turut memperkenalkan kepada unsur FORKOPIMDA kabupaten Luwu Timur khususnya kepada Bupati Luwu Timur mengenai Program JAGA DESA
atau Jaksa Garda Desa (Real Time Monitoring Village Management Funding) Budi Nugraha, S.H, M.H menerangkan bahwa Jaga Desa sendiri merupakan Program yang diinstruksikan oleh pimpinan Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka
pendampingan kepada Desa melakukan suksesi Pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di Desa.
Kajari Luwu Timur menyebutkan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah melakukan dan memberikan pelatihan kepada 125 Desa
serta 3 Kelurahan di Kabupaten Luwu Timur mengenai Aplikasi Jaga Desa. Selain itu menindaklanjuti Program Jaga Desa itu sendiri Kejaksaan Negeri Luwu Timur juga memiliki inovasi layanan yaitu Posko Jaga Desa serta Jamil Jaga Desa (Jaksa Malili Jaga Desa),
melalui platform tersebut diharapkan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dapat memberikan pendampingan pengelolaan keuangan di desa, sehingga desa dapat berkonsultasi, mendapatkan pengetahuan serta tidak lagi awam mengenai dasar-dasar pengelolaan keuangan di Pemerintah Desa sehingga tidak ada lagi celah penyelewengan keuangan negara di Tingkat desa.
Menyambut berbagai inovasi program yang dipaparkan tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachry Syam memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur beserta jajarannya,
dalam sambutannya Bupati Luwu Timur mendukung penuh segala program yang ada di Kejari Luwu Timur khususnya program pemberdayaan masyarakat yang mana dengan adanya program ini dapat mendorong Pembangunan desa yang mandiri, kuat dan mampu berswadaya pangan.
Dengan wujud kolaborasi pemerintah daerah, stakeholder, dan forkopimda ini Kejaksaan Negeri Luwu Timur berharap pentingnya kesadaran akan kemandirian desa sebagai wujud percepatan Pembangunan nasional melalui penguatan Pembangunan dari Desa. (*)