LHI, Penanganan Titik Kebocoran Pipa PT. Vale Dinilai Terlambat

Gaskanindonesia,Lutim- Kasus kebocoran pipa minyak milik PT Vale Indonesia (PTVI) di Kecamatan Towuti, Luwu Timur, menjadi sorotan serius. Setelah hampir dua hari penanganan, barulah pihak PT. Vale Indonesia mampu menangani kebocoran tersebut, kondisi yang dinilai LAK-HAM Indonesia (LHI) sebagai bentuk nyata kelalaian dari perusahaan tambang multinasional tersebut.

Ketua Pelaksana Harian LHI, Iskaruddin, yang juga putra daerah Luwu Timur, bersama tim investigasi turun langsung ke lapangan meninjau lokasi kebocoran dan dampak yang ditimbulkan. Menurutnya, rembesan minyak telah mencemari sungai, jaringan irigasi, hingga lahan pertanian masyarakat. Bahkan, ada dugaan kuat rembesan sudah merambah ke Danau Towuti.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat secara langsung bagaimana penanganannya. Fakta di lapangan menunjukkan adanya kelemahan sistem deteksi dini. Perusahaan sekelas PT Vale seharusnya memiliki teknologi yang mumpu untuk mencegah kejadian ini. Dalam waktu sesingkat-singkatnya, kami bersama tim akan merampungkan hasil investigasi dan meneruskannya langsung ke Ketua Umum Lak Ham Indonesia. Selanjutnya kasus ini akan ditindaklanjuti ke Polda Sulsel serta Gakkum LHK Sulawesi,” tegas Iskaruddin, Minggu (25/8/2025).

Sementara itu, Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menyampaikan tanggapan tegas dari perspektif Hak Asasi Manusia dan Lingkungan. Ia menekankan empat poin krusial:

1. Hak masyarakat atas lingkungan yang sehat telah terancam. Pencemaran sungai, irigasi, lahan pertanian, bahkan potensi masuknya rembesan minyak ke Danau Towuti, adalah ancaman langsung terhadap hak hidup sehat, aman, dan sejahtera. Negara wajib memastikan hak ini terlindungi.

2. Kelalaian sistemik PT Vale. Sebagai perusahaan kelas dunia, PTVI seharusnya memiliki sistem deteksi dini kebocoran yang berfungsi baik. Fakta bahwa butuh dua hari untuk menutup kebocoran jelas menunjukkan standar tersebut tidak berjalan.

3. Kewajiban pemulihan menyeluruh. PTVI tidak cukup hanya menutup pipa yang bocor. Mereka wajib memulihkan sungai, irigasi, lahan pertanian, dan ekosistem yang terdampak, serta bertanggung jawab secara hukum.

4. Dorongan proses hukum. LHI menegaskan, ini bukan persoalan kecil. Tim investigasi di bawah pimpinan Iskaruddin sudah menemukan indikasi kuat adanya kelalaian. Besok, Senin, DPP LHI akan melakukan kunjungan resmi ke Gakkum LHK Sulawesi dan Polda Sulsel untuk mendorong proses hukum yang tegas.

“Kasus ini adalah ujian apakah negara berpihak pada keselamatan rakyat dan lingkungan, atau tunduk pada kepentingan korporasi global. LHI akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum, pemulihan lingkungan, dan jaminan bahwa masyarakat tidak menjadi korban kedua kali akibat abainya perusahaan,” pungkas Arham. (*)

Pos terkait