LSM PROGRESS Minta Polres Luwu Timur Periksa Sejumlah Pengelola Dana P2MP/Stimulan Di Kecamatan Burau Yang Bermasalah

GaskanIndonesia,LUWU TIMUR – Jumat 12/September/2025. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PROGRESS, Ahmad akan melaporkan sejumlah Pengelola Dana P2MP/Stimulan adanya dugaan  korupsi dan penyalahgunaan anggaran pada Program Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan (P2PM/Stimulan) tahun 2008–2009 di Kabupaten Luwu Timur.

Program unggulan yang digelontorkan pemerintah Daerah kala itu menyalurkan bantuan dana bergulir sebesar Rp350 juta kepada 99 desa.

Dana ini dimaksudkan untuk pengembangan usaha ekonomi mikro di pedesaan sebagai upaya percepatan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa penerima program.

Namun berdasarkan hasil penelusuran lapangan  tim investigasi LSM PROGRESS, ditemukan indikasi adanya penyimpangan, termasuk dugaaan manipulasi daftar penerima program di sejumlah desa di Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Adapun sejumlah pengelola keuangan P2MP/Stimulan desa yang diduga bermasalah  antara lain, Desa Lumbewe, Desa Lauwo, Desa Burau, Desa Batu Putih, Desa Lewonu, Desa Cendana, Desa Jalajja, Desa Mabonta,  Desa Lambarese  dan Desa Lagego.

Seharusnya, kata Ahmad proses pencairan dana dilakukan melalui pengurus P2PM di masing-masing desa untuk kemudian disalurkan kepada kelompok penerima secara transfaran.

Namun, dalam praktiknya sejumlah oknum pengurus diduga  Penyaluran dana tersebut diilai kurang  transparansi sebagaimana mestinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, ada penyalahgunaan anggaran dan manipulasi data penerima. Karena itu, kami mendorong agar pihak Polres Luwu Timur segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan kasus ini,” ungkap Ahmad dalam laporannya.

Ahmad menegaskan, pengungkapan kasus ini penting demi menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, khususnya yang diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat pedesaan.

Lap.Tim

Pos terkait