gaskanindonesia.com Lutim- Pemerintah Desa Kawata menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musdes yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Kawata ini dihadiri oleh kepala desa kawata, perangkat Desa, Ketua dan anggota BPD, PPL, Ketua PKK Desa, Pengurus BUM Desa, tokoh dan perwakilan masyarakat. Agenda utama Musdes adalah pembahasan dan penetapan perubahan APBDes Tahun 2025, yang mencakup revisi pada sisi Belanja, dan Pembiayaan Desa.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam perubahan APBDes 2025 antara lain:
Melakukan Refocusing Kegiatan dan Anggaran dalam rangka perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 di Desa Kawata, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Setelah melalui proses diskusi dan penyampaian aspirasi dari berbagai unsur masyarakat, rancangan perubahan APBDes disepakati dan dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
Melalui Musdes ini, diharapkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa dapat terus ditingkatkan, serta pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.