Pandangan Umum Fraksi Nasdem Terhadap 5 Buah Ranperda Tahun 2025

Gaskanindonesia,Lutim- Ranperda Perubahan kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Luwu Timur No 3 Tahun 2015 Tentang Desa.

Muhammad Iwan Fraksi Nasdem dalam pembaca pandangan umumnya mengakatan Mengenai Ranperda perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten luwu timur No 3 tahun 2015 tentang Desa , Fraksi Nasdem menyampaikan pandangan sebagai berikut.

Bacaan Lainnya

Alokasi Dana Desa merupakan salah satu wujud dari pemerintah kabupaten dalam pemenuhan hak desa untuk menyelenggarakan otonominya agar tumbuh dan berkembang secara mandiri ,mengikuti pertumbuhan dari Desa itu sendiri, yang berdasarkan keanekaragaman,partisipasi, pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi yang ada di tiap desa.

Tentunya di dalam pelaksanaan Alokasi Dana Desa yang paling penting dalam tiap proses terhadap program kegiatan yang di laksanakan terutama dalam penyalurannya yakni Pembinaan dan pengawasan ini erat kaitanya dengan fungsi manajemen salah satunya di dalam perencanaan.
Menyediakan kepastian hukum : memberikan landasan hukum yang jelas bagi pelaksanaan pemerintahan dan kehidupan masyrakat di Desa

Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Fraksi Nasdem menyetujui Terkait Ranperda ini, dimana Hak dan kewajiban Anggota BPD telah di atur di dalamnya selain mendapatkan Tunjangan anggota BPD juga diberi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan serta dapat menerima Tunjangan Purnatugas, selanjutnya juga ketentuan masa keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.

Hal ini kami melihat bagaimana bentuk perhatian Pemerintah dalam upaya meningkatkan peran BPD dalam penyelenggaran pemerintah Desa : harapan kami Dengan adanya Perda BPD, BPD memiliki kekuatan untuk mendukung perwujudan tata penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, menjadi corong aspirasi masyarakat Desa sesuai dengan, amanat undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa.

Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perangkat Desa. Fraksi Nasdem Mendukung perubahan perda terakait perangkat Desa, hal ini merupakan manifestasi dari pemerintah daerah sebagai dasar transparansi dan akuntabilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,dengan adanya perda ini diharapkan perangkat desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional, serta dapat di pertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Ranperda Inovasi Daerah Fraksi Nasdem menyetujui Ranperda ini yang dimana bertujuan untuk melibatkan Masyarakat dalam proses Pembangunan dan pengambilan Keputusan, sehingga masyarakat merasa memiliki dan dapat berkonstribusi dalam kemajuan Daerah.

Ranperda Rencana Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025 – 2029. RPJMD merupakan sebuah Navigasi Kebijakan pemerintah daerah dalam 5 tahun kedepan, hal ini kemudian yang kita sama harapkan kebijakan yang selaras dengan aspek kebutuhan dan kondisi daerah.

Setelah kami membaca dan mencermati Ranperda RPJMD, Fraksi Nasdem memiliki beberapa pandangan di antaranya sebagai berikut: Penyusunan Ranperda Tahun 2025-2029 telah memenuhi prinsip prinsip ,dan indikator pengukuran yang jelas , strategi, serta program prioritas , yang nantinya akan menjadi pedoman dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahtraan masyarakat luwu timur.

Fraksi Nasdem melihat juga bagaimana selama beberapa bulan terakhir masa kepimpinan saudara Bupati,sudah ada beberapa kunjungan kementrian dan Investor,ke kabupaten luwu timur.

Maka dari itu kami dari Fraksi Nasdem mendukung dan berharap kunjungan kunjungan tersebut membuahkan hasil yang di rasakan langsung oleh masyarakat luwu timur.

Baik dari sektor pertanian, pembangunan, ekonomi dan lain sebagainya yang juga nantinya realisasinya berimplikasi pada postur APBD 5 tahun kedepan Dengan RPJMD ini lah yang nantinya akan menjadi dokumen sebagai pedoman Rencana Penyusunan Strategis (Renstra) Perangkat daerah,kemudian di rumuskan ke dalam rencana kerja perangkat daerah, dan di gunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan Rencana kerja Pemerintah Derah (RKPD).

Kesimpulan Dengan 5 buah Ranperda ini Fraksi Nasdem menyetujui untuk di bahas lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *