Pemdes Laskap, Musyawara Penetapan Perubahan APBDesa TA 2025

gaskanindonesia.com Lutim- Penetapan Perubahan APBDesa adalah proses pembahasan dan pengesahan perubahan anggaran desa yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Perubahan ini biasanya dilakukan karena adanya keadaan yang mengharuskan penyesuaian anggaran, seperti perubahan prioritas pembangunan, adanya dana tambahan, atau realisasi pendapatan/belanja yang tidak sesuai rencana.

Bacaan Lainnya

APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Rancangan APBDesa dibahas dalam Musyawarah Pembahasan dan Penetapan Perubahan APBDesa oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Pendamping Desa.

Setelah melalui serangkaian dari Pembahasan dalam acara Musyawarah Desa (Musdes) tersebut semua peserta Musdes menyepakati Penetapan Rancangan Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2025.

Pos terkait