GASKAN INDONESIA, Luwu Timur — Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan seragam sekolah di Kabupaten Luwu Timur yang menyebut adanya biaya Rp25 ribu per siswa memunculkan beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun, sejumlah pihak yang terlibat langsung dalam proses tersebut mulai memberikan klarifikasi dengan pendekatan yang lebih terbuka dan humanis.
Salah seorang penjahit lokal, I Wayan Suraya, warga Kecamatan Malili, menjelaskan bahwa nominal Rp25 ribu yang ramai diperbincangkan bukanlah potongan liar, melainkan bagian dari pengadaan atribut pelengkap seragam sekolah. Atribut tersebut meliputi topi, dasi, serta biaya bordir nama sekolah pada perlengkapan siswa.
Menurutnya, para penjahit yang tergabung dalam kelompok UMKM justru menghadapi tantangan waktu dalam menyelesaikan pesanan utama berupa baju, celana, dan rok siswa. Karena itu, mereka berinisiatif menawarkan pengadaan atribut kepada koordinator kecamatan (korcam) agar proses distribusi seragam dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
“Uang Rp25 ribu itu digunakan khusus untuk atribut seperti topi, dasi, dan biaya bordir. Ini bukan potongan, tetapi bagian dari kebutuhan perlengkapan seragam siswa,” ujarnya saat ditemui.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh seorang koordinator yang akrab disapa Ibu Ian. Ia menegaskan bahwa program pengadaan seragam sekolah di Luwu Timur sepenuhnya melibatkan pelaku UMKM lokal sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat oleh pemerintah daerah.
Ia menambahkan, keputusan terkait pengadaan atribut merupakan hasil kesepakatan bersama para penjahit dengan mempertimbangkan keterjangkauan harga serta keterbatasan alat produksi, khususnya untuk bordir dan pembuatan topi.
“Kami memahami munculnya kekhawatiran di masyarakat. Namun perlu diluruskan bahwa tidak ada pungli. Dana seragam langsung masuk ke rekening penjahit UMKM, dan pembayaran dilakukan setelah pekerjaan mereka selesai,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga membuka ruang klarifikasi bagi siapa pun yang merasa dirugikan atau memiliki bukti adanya penyimpangan. Transparansi, menurutnya, menjadi hal penting agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang jernih antara pelaksana program dan masyarakat. Di satu sisi, publik berhak mengawasi, sementara di sisi lain, pelaku lapangan juga perlu diberi ruang untuk menjelaskan kondisi riil yang mereka hadapi.
Dengan pendekatan yang lebih terbuka dan empatik, diharapkan polemik ini dapat disikapi secara bijak, tanpa mengabaikan fakta maupun rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(idl)





