Penyaluran Gas LPG 3KG Illegal Lintas Provinsi Diamankan Polsek Mangkutana.

Gaskan –Personil Kepolisian yang berjaga di pos perbatasan Sulsel – Sulteng tepatnya di tambangan Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan.

Sekira pukul 03.10 wita dini hari tadi, Personil Polsek Mangkutana mengamankan 1 Unit Mobil Minibus Izusu dengan Nopol B 7232 II. Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu mengatakan dari keterangan sopir ia berasal dari Kabupaten Soppeng.

“Kendaraan dari kabupaten soppeng dan saat diperiksa, kendaraan kedapatan membawa 78 tabung gas lpg 3Kg,” Terang Kapolsek. Selasa, 04/03/2025

Kapolsek menambahkan, dari keterangan sopir mobil Tabung Gas LPG 3 Kg tersebut ia dapatkan dengan cara dibeli dari perempuan diketahui bernama Lina yg berada di Kabuoaten Wajo.

Sopir mengungkapkan, tabung yang ia bawa rencananya akan dijual diwilayah Tompira dan Bunta Sulawesi Tengah.

“Dari keterangan sopir mobil, tabung gas tersebut di beli dengan harga 23.000/Biji dan rencana akan di jual dengan harga Rp 45.000 -50.000., ” Tambah AKP Simon.

Saat ini barang bukti tabung Gas beserta kendaraan dan sopir mobil diamankan di Polsek Mangkutana.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *