GASKAN INDONESIA, MOROWALI, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (9/4/2026), di halaman kantor Kejari Morowali.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WITA tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi tahap akhir barang bukti, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Morowali Nomor: PRINT-202/P.2.19/BPApm.1/04/2026 tertanggal 6 April 2026.
Pemusnahan ini dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat terkait, antara lain Kepala Kejari Morowali Naungan Harahap, Wakil Bupati Morowali Iriane Iliyas, pimpinan DPRD, perwakilan kepolisian, TNI, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), serta instansi teknis lainnya.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa bersama, serta sambutan Kepala Kejari Morowali. Dalam keterangannya, Naungan Harahap menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian integral dari proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab aparat penegak hukum untuk memastikan setiap perkara yang telah inkracht diselesaikan hingga tahap akhir, termasuk pemusnahan barang buktinya,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan secara terbuka merupakan wujud transparansi kepada publik sekaligus langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Dengan disaksikan berbagai pihak, kami ingin menunjukkan bahwa proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sepanjang tahun 2025, dengan rincian 39 kasus narkotika, 3 kasus kekerasan seksual, 5 penganiayaan, 1 pembunuhan, 12 pencurian, serta sejumlah perkara lainnya seperti pengancaman, pencabulan, pengrusakan, dan pengeroyokan.
Jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup 127 sachet narkotika jenis sabu seberat bruto 376,23 gram, alat hisap, timbangan digital, senjata tajam, serta berbagai barang lain seperti pakaian, tas, telepon genggam, helm, hingga benda keras seperti besi, batu, dan kayu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang, mulai dari diblender untuk narkotika, dibakar, dipotong menggunakan mesin gerinda, hingga dihancurkan menggunakan palu, guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pihak terkait sebagai bentuk akuntabilitas.
Seluruh rangkaian acara berlangsung aman dan tertib. Melalui kegiatan ini, Kejari Morowali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa setiap perkara yang telah diputus akan dituntaskan secara menyeluruh.(Idul)





