Rentenir Berkedok Koperasi Menjamur Di Lutim. Legal Atau Ilegal !. Koperindag Jangan Tutup Mata.

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 35;

Himpitan ekonomi memberikan dampak negatif bagi masyarakat untuk terus bisa bertahan hidup.

Bukannya menikmati hidup dengan tenang, namun dihantui setumpuk masalah pun terus menghantui warga khususnya pedagang kecil dan warga memiliki ekonomi kebawah di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Bagaimana tidak. Sejumlah warga nyaris di semua kecamatan di Lutim harus berurusan dengan rentenir, lantaran meminjam uang demi keberlangsungan hidupnya.

Melihat himpitan itu, Kesempatan itu dimanfaatkan oleh sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diduga ilegal untuk mengelabui masyarakat meminjam uang kepada debt collector yang berkeliaran masuk ke seluruh desa dengan dalih membantu penambahan modal usaha.

Para karyawan yang bekerja di KSP ilegal yang dikenal dengan sebutan “Koperasi Medan” itu pun memberikan pinjaman dengan cuma-cuma, tanpa anggunan hanya sebatas foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.

Salah satu sumber warga Tomoni yang enggan disebut namanya menjelaskan hanya menyerahkan satu lembar foto copy KTP, ia sudah bisa meminjam uang sebesar satu hingga dua juta rupiah untuk tahap awal.

“Awalnya saya diiming-iming mau dibantu perekonomian dengan meminjamkan dana tanpa anggunan, Setelahnya saya kesulitan untuk membayar satu dua kali karena masa angsuran penagihan tiap hari, mereka tidak mau tahu datang setiap hari untuk menagih bahkan mereka arogan,” kata Ibu paruh baya itu.

Akibatnya, Ketakutan dan rasa malu terus menyelimuti wanita itu, matanya berkaca-kaca menceritakan kisah pilunya. Ia pun menyesal telah melakukan peminjaman ke tempat yang salah, akibatnya hidup wanita itu tidak pernah merasa tenang.

“Setiap malam saya tidak bisa tidur, saya selalu memikirkan tagihan untuk esok hari pasti datang, kalau tidak ada pasti marah-marah dan mengancam akan membawa perabotan rumah tangga,” sebutnya dengan air mata yang membasahi pipi.

Parahnya lagi koperasi ini tidak memiliki kantor, mereka hanya menyewa rumah/Kos-kosan untuk dijadikan kantor sekaligus tempat tinggal tanpa memiliki papan pengenal sebagai koperasi yang legal pada umumnya.

Menanggapi persoalan ini, Kadis Koperindag Lutim Senfry Oktafianus menjelaskan bahwa koperasi medan yang menjamur di lutim saat ini tidak pernah melakukan pelaporan dan domisili sebagai koperasi dikantornya.

“Tidak pernah kami tahu bertemu dengan mereka,” Singkatnya. Jumat, 09/5/2025.

Senfry juga menegaskan dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian disetiap kecamatan untuk melakukan sidak dan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan koordinasi, jika ada pelanggaran, kami akan tindak tegas, *cerusnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *