GASKAN INDONESIA, Malili – Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) mendampingi tim penilai dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Palopo dalam pelaksanaan penilaian barang rampasan negara di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diputus dirampas untuk negara. Penilaian bertujuan menentukan nilai limit yang objektif sebagai dasar sebelum barang rampasan diajukan ke proses pelelangan umum.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Luwu Timur dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara (asset recovery) sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Melalui sinergi dengan KPKNL Palopo, seluruh tahapan pengelolaan barang rampasan diharapkan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk penguatan tata kelola aset hasil penegakan hukum, sehingga setiap barang rampasan negara dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat bagi negara melalui mekanisme lelang yang terbuka dan sesuai prosedur.
Berita ini dikutip dari laman Facebook resmi Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Lap: tim





