Pemkab Luwu Timur Tegaskan Penertiban Aset Laoli Telah Melalui Seluruh Prosedur dan Pendekatan Humanis

Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pelaksanaan penertiban aset di Bukit Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah melalui seluruh tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah mengklaim telah mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta menawarkan berbagai solusi jangka panjang kepada masyarakat yang mengelola lahan tersebut.

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, dalam konferensi pers di Cafe Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Menurut Irwan, kebijakan penertiban aset merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah agar proses yang dilakukan tidak menimbulkan kesan sewenang-wenang maupun ketidakadilan terhadap para petani atau pengelola lahan.

“Pemerintah daerah dalam menangani persoalan ini tetap mengacu pada aturan perundang-undangan dan kaidah hukum yang berlaku. Seluruh proses telah ditempuh sebelum penertiban dilaksanakan,” ujarnya.

Irwan juga menegaskan bahwa persoalan di Laoli bukan merupakan sengketa tanah maupun konflik agraria sebagaimana berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah penertiban dan penataan aset milik daerah.

“Sebelumnya kami sudah melakukan konsinyasi, memberikan dana kerohiman, dan menyiapkan berbagai langkah lainnya. Pemerintah Kabupaten juga telah menyediakan hunian sementara bagi warga yang terdampak,” tegas Bupati yang akrab disapa Ibas.

Ia menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyelesaikan berbagai tahapan administrasi, termasuk pemberian dana kerohiman kepada masyarakat yang selama ini mengelola lahan di kawasan tersebut.

Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, sebanyak 83 dari total 116 pengelola lahan telah menerima dana kerohiman. Sementara sekitar 30 pengelola lahan lainnya belum menerima santunan karena masih mempertimbangkan besaran nilai yang ditetapkan oleh tim penilai independen.

Irwan menambahkan, proses penilaian dilakukan secara objektif dan profesional. Saat tim penilai independen berada di lapangan, para pengelola lahan turut mendampingi dan menunjukkan seluruh tanaman serta pondok kebun yang menjadi objek penilaian.

Dalam konferensi pers tersebut, Bupati Irwan Bachri Syam didampingi Kepala Bagian Pemerintahan Setda Luwu Timur, Andi Muhammad Reza. Keduanya menegaskan bahwa pendekatan persuasif menjadi langkah pertama yang ditempuh pemerintah sebelum dilakukan penertiban di lapangan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *