Upaya mendukung program Pemerintah Pusat terkait Penghapusan Perijinan Bangunan dan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) rupanya tidak digubris Oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR)
Padahal Tiga kementrian Kabinet Merah Putih telah sepakat Untuk untuk menghapus Pembayaran PBG bagi masyarakat berpenghasilan Rendah melalui Surat keputusan bersama (SKB) Menteri perumahan, Menteri PU – PR dan Menteri Dalam Negeri.
Namun Dinas PU – PR Luwu Timur melalui bidang yang Menangani PBG Justru masih Mewajibkan pembayaran pembangunan Rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan Rendah, seperti Rumah Subsidi.
Padahal sebelumnya Bupati Luwu Timur telah menerbitkan Perbup teekait penghapusan pembayaran PBG Bagi Kalangan MBR, sementara Rumah subsudi yang diprogramkan pemerintah Pusat melalui program 3 Juta rumah peruntakannya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU – PR Luwu Timur Idiyana Sahertian umar saat dikonfirmasi Media ini Jumat siang (9 Mei 2025) Melalui telepon gengamnya menyatakan bahwa, Untuk Pembayaran PBG tidak dikenakan biaya bagi MBR dengan ukuran Bangunan / Rumah tipe 36, ujarnya.
Namun jika Yang mengurus PBG itu adalah Pengelola Perumahan itu wajib Membayar PBG, meski perumahan Subsidi (tipe 36), Ujar Idiyana dibalik telepon gengamnya.
Sementara, pembayaran PBG untuk perumahan Subsidi sepenuhnya ditanggung oleh masyarakat yang telah akad untuk membeli Rumah Subsidi, hanya urusan PBG nya dilaksanakan Oleh Pengelola Perumaan, sebab setelah Akad, PBG menjadi tanggungan Pembeli Rumah, bukan Developernya.
Dihubungi secara terpisah, Pengelola Rumah Subsidi di Palopo dan Maros, menyampaikan bahwa sejak terbitnya SKB tiga Menteri, Pemerintah kota Palopo dan Pemerintah Kabupaten Maros Tidak lagi membebankan Biaya PBG bagi rumah subsidi (tipe 36) yang diurus oleh developer nya, (*)