GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan penjelasan terkait sumber dana santunan atau kerohiman bagi masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa dana kerohiman tersebut bukan bersumber dari APBD Kabupaten Luwu Timur, melainkan merupakan bagian dari kewajiban badan usaha yang dituangkan dalam kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dengan PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, menjelaskan bahwa PT IHIP memiliki kewajiban memberikan santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi objek kerja sama.
Menurutnya, santunan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam proses penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Besaran santunan tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Nilainya mengacu pada hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai independen.
Pemkab juga menjelaskan bahwa total dana yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP mencapai sekitar Rp16 miliar. Sebagian telah disalurkan kepada masyarakat berdasarkan hasil penilaian.
Sementara dana yang belum diambil oleh penerima tidak dimasukkan ke dalam kas daerah. Pemkab menyebut dana tersebut ditempuh melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili, dengan nilai sekitar Rp5 miliar.
“Penitipan dana di pengadilan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Zulkifli.
Pemkab Luwu Timur berharap penjelasan tersebut dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus meluruskan informasi mengenai sumber dan mekanisme penyaluran dana kerohiman.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum, mekanisme penilaian, serta hak masyarakat yang terdampak dalam proses penyediaan tanah untuk pengembangan kawasan industri.
Pemkab Lutim menegaskan: dana kerohiman bukan pembayaran atas tanah dan bukan bersumber dari APBD, melainkan terkait kewajiban PT IHIP dalam mekanisme penanganan dampak sosial.





