Santunan Petani Laoli Dipersoalkan, Uangnya dari Mana? Ini Jawaban Pemkab Luwu Timur

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR — Sumber dana santunan atau kerohiman bagi warga yang menggarap lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menjadi salah satu titik panas dalam polemik penertiban lahan untuk pengembangan kawasan industri.

Pertanyaan publik mengarah pada satu hal: dari mana sebenarnya uang santunan tersebut berasal?

Di tengah isu yang berkembang, muncul dugaan bahwa dana kerohiman bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Luwu Timur. Bahkan, desakan agar aparat penegak hukum menelusuri sumber dan mekanisme penyaluran dana tersebut turut mencuat.

Namun, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur membantah dugaan tersebut.

Pemkab menyatakan dana penanganan dampak sosial atau kerohiman bukan dibebankan sebagai belanja sosial APBD, melainkan berasal dari kewajiban badan usaha yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkab Luwu Timur dan PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Analisis Hukum Pemkab Luwu Timur, Zulkifli, menjelaskan bahwa PT IHIP sebagai pihak dalam kerja sama memiliki kewajiban memberikan santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi objek kerja sama.

“PT IHIP memiliki kewajiban hukum untuk membayar biaya santunan kepada masyarakat setempat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama,” kata Zulkifli.

Menurutnya, santunan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam proses penyediaan tanah untuk pembangunan kawasan industri yang disebut sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Besaran santunan, kata Zulkifli, tidak ditentukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Nilainya didasarkan pada hasil penilaian tim penilai independen.

Bukan Semata-Mata Uang APBD

Pemkab Luwu Timur juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Regulasi tersebut, menurut Pemkab, membuka ruang bagi badan usaha untuk membantu penyediaan anggaran penanganan dampak sosial ketika kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai.

“Dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” ujar Zulkifli.

Atas dasar itu, Pemkab menegaskan keterlibatan PT IHIP dalam pembiayaan santunan bukan sekadar pemberian sukarela, melainkan bagian dari kewajiban yang telah dituangkan dalam kerja sama.

Sekitar Rp16 Miliar Disiapkan

Dalam penjelasannya, Pemkab Luwu Timur menyebut total dana yang disiapkan dan direalisasikan bersama PT IHIP mencapai sekitar Rp16 miliar.

Sebagian dana telah disalurkan kepada warga yang menerima hasil penilaian.

Namun, tidak seluruh warga mengambil dana tersebut. Ada warga yang menolak atau masih memiliki perbedaan pandangan terkait nilai santunan yang ditetapkan.

Untuk dana yang belum diambil, Pemkab menyatakan uang tersebut tidak dimasukkan ke kas daerah.

Sebaliknya, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili.

Nilai dana yang dititipkan melalui mekanisme tersebut disebut mencapai sekitar Rp5 miliar.

“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Zulkifli.

Dengan mekanisme tersebut, pemerintah tidak melakukan pembayaran secara langsung kepada pihak yang masih memperdebatkan nilai santunan. Dana dititipkan melalui pengadilan, sementara hak pihak yang memenuhi ketentuan hukum tetap terbuka.

Publik Kini Menunggu Bukti Dokumennya

Polemik Laoli akhirnya tidak hanya menyangkut persoalan penertiban lahan. Sumber, mekanisme, dan pertanggungjawaban dana santunan juga menjadi bagian penting yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Pemkab Luwu Timur menyebut setidaknya terdapat dua dasar pembiayaan, yakni perjanjian kerja sama dengan PT IHIP dan ketentuan pemerintah mengenai penanganan dampak sosial dalam proyek strategis nasional.

Karena itu, persoalan tersebut tidak cukup dinilai hanya dari angka Rp16 miliar atau Rp5 miliar yang dikonsinyasikan.

Yang menjadi penting adalah bagaimana dokumen perjanjian tersebut mengatur kewajiban pembiayaan, bagaimana hasil penilaian independen ditetapkan, kepada siapa dana disalurkan, bagaimana bukti pembayarannya, serta bagaimana mekanisme konsinyasi dilakukan melalui Pengadilan Negeri Malili.

Jika seluruh dokumen tersebut terbuka dan dapat diverifikasi, publik akan memiliki dasar yang lebih jelas untuk menilai apakah mekanisme santunan warga Laoli telah berjalan sesuai ketentuan.

Pemkab Luwu Timur sendiri menegaskan seluruh proses tersebut ditempuh untuk mendukung penyediaan tanah bagi kawasan industri, sekaligus memastikan hak masyarakat yang terdampak tetap diperhatikan.

LAP:Tim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *