Anggota DPRD Lutim Aripin, Dorong Ranperda Tenaga Kerja Lokal Segera Disahkan, Lindungi Hak Warga Luwu Timur

GASKAAN INDONESIA. LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tenaga Kerja Lokal sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh kesempatan kerja di daerah sendiri. (20-06-2026)

Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, mengatakan Ranperda tersebut menjadi salah satu regulasi yang sangat penting mengingat pesatnya perkembangan investasi dan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, kehadiran kawasan industri akan membuka ribuan peluang kerja. Namun, tanpa regulasi yang jelas, masyarakat lokal dikhawatirkan tidak memperoleh manfaat yang optimal dari investasi yang masuk.

“Ranperda Tenaga Kerja Lokal ini harus segera disahkan. Tujuannya agar masyarakat Luwu Timur memiliki kepastian hukum dalam mendapatkan kesempatan kerja, terutama dengan hadirnya kawasan industri yang dalam waktu dekat akan mulai beroperasi,” ujar Aripin.

Ia menegaskan, regulasi tersebut bukan untuk membatasi perusahaan dalam merekrut tenaga kerja, melainkan menjadi pedoman agar masyarakat lokal yang memiliki kompetensi diberikan kesempatan dan prioritas sesuai kebutuhan dunia industri.

“Yang kita perjuangkan adalah hak masyarakat Luwu Timur. Jangan sampai investasi berkembang pesat, tetapi masyarakat kita hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Perusahaan tetap membutuhkan tenaga kerja yang kompeten, dan masyarakat lokal harus dipersiapkan agar mampu mengisi kebutuhan tersebut,” katanya.

Aripin menjelaskan, Ranperda tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan lembaga pendidikan maupun pelatihan kerja dalam menyiapkan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *