GasakanIndonesia, Lutim– Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Luwu Timur menggelar rapat internal membahas pelaksanaan pemusnahan arsip inaktif, diruang aspirasi kantor DPRD Luwu Timur, Rabu (10/9/2025).
Arsip yang dimaksud merupakan dokumen yang sudah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna.Rapat itu dipimpin oleh Sekretaris DPRD (Sekwan) Luwu Timur, Aswan Azis, dihadiri para Kepala Bagian, Pejabat Fungsional, dan staf sekretariat.Dalam arahannya, Aswan Azis menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang tertib dan akuntabel sebagai bagian dari sistem administrasi pemerintahan.
“Saya memberikan apresiasi atas inisiatif pelaksanaan kegiatan ini. Pemusnahan arsip inaktif adalah bentuk komitmen kita dalam menata tata kelola kearsipan yang lebih baik, tertib, dan akuntabel. Dengan begitu, efisiensi penyimpanan dapat meningkat, sekaligus menjaga keamanan informasi negara dan kelembagaan,” ujar Aswan Azis.
Selain itu, rapat juga membahas teknis dan prosedural pemusnahan arsip, mulai dari pendataan, penilaian arsip, hingga pembuatan berita acara serta persetujuan pihak berwenang.
Kegiatan ini merupakan langkah nyata Sekretariat DPRD Luwu Timur dalam mewujudkan pengelolaan arsip profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta pedoman dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Melalui kegiatan ini, diharapkan kualitas tata kelola administrasi di Sekretariat DPRD Luwu Timur semakin meningkat, khususnya dalam pengelolaan arsip sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepada publik.
Lap:Idl