Kasus KDRT Berujung Maut di Luwu Timur Masuk Tahap Penyidikan, Suami Korban Jadi Tersangka

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial SIA meninggal dunia kini memasuki tahap penyidikan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Luwu Timur.

Korban sebelumnya menjalani perawatan medis setelah diduga mengalami tindak kekerasan dalam rumah tangga. Namun, setelah mendapatkan perawatan, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 24 Juli 2026, di Rumah Sakit Umum I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur.

Kasat Reskrim Polres Luwu Timur AKP Jody Dharma, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ia mengatakan, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan terkait kasus dugaan KDRT tersebut. Dalam perkembangan perkara, suami korban yang diduga sebagai pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara KDRT tersebut sudah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Terduga pelaku KDRT, yang merupakan suami korban, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Luwu Timur,” ujar AKP Jody Dharma.

Dengan ditetapkannya tersangka dan dilakukan penahanan, proses hukum terhadap perkara tersebut kini terus berlanjut. Penyidik Polres Luwu Timur masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, mengingat dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga tersebut berujung pada meninggalnya korban.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *