Pemkab Luwu Timur Tegas: Pengosongan Lahan Laoli Bukan Penggusuran, Ada Proses Panjang dan Mekanisme Hukum

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, terus bergulir. Di tengah munculnya tudingan “penggusuran” terhadap warga, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa istilah tersebut tidak tepat dan menolak keras anggapan bahwa pemerintah bertindak secara sewenang-wenang.

Penegasan itu disampaikan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melalui surat klarifikasi setebal 19 halaman yang ditujukan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026. Surat tersebut merupakan jawaban atas permintaan Komnas HAM untuk menunda proses pengosongan lahan, setelah adanya pengaduan dari LBH Makassar yang mewakili warga Laoli.

Dalam klarifikasinya, Pemkab Luwu Timur menyatakan bahwa rencana pengosongan bukanlah tindakan sepihak ataupun pengusiran secara sewenang-wenang. Pemerintah menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian panjang proses penanganan dampak sosial sekaligus kewajiban pemerintah dalam mengamankan Barang Milik Daerah.

“Ini bukan tindakan berdiri sendiri. Ada rangkaian proses panjang sebelumnya,” tegas Pemkab Luwu Timur dalam surat klarifikasinya.

Pemerintah menjelaskan, sebelum masuk pada tahapan pengosongan, berbagai mekanisme telah dilakukan melalui Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 78 Tahun 2023.

Tahapan tersebut meliputi pembentukan tim terpadu, inventarisasi dan pendataan warga terdampak, verifikasi administrasi serta lapangan, validasi data dan pengumuman hasil, musyawarah dengan masyarakat, penilaian aset oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran santunan, hingga konsinyasi melalui Pengadilan Negeri.

Pemkab menegaskan, seluruh tahapan tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan aspek sosial dan perlindungan terhadap hak warga tetap menjadi bagian dari proses penyelesaian.

Terkait konsinyasi, pemerintah menjelaskan bahwa penitipan uang santunan melalui Pengadilan Negeri ditempuh terhadap warga yang belum menyepakati nilai santunan berdasarkan hasil penilaian independen KJPP.

Menurut Pemkab, mekanisme konsinyasi merupakan jalur hukum yang tersedia ketika belum tercapai kesepakatan, bukan bentuk pengabaian terhadap hak masyarakat.

Berdasarkan data pemerintah daerah, dari total 116 kepala keluarga (KK) yang terdampak, sebanyak 86 KK telah menerima santunan. Sementara 30 KK lainnya belum menerima santunan karena tidak menyetujui nilai yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian.

Pemkab Luwu Timur juga menegaskan bahwa masyarakat tidak kehilangan hak untuk menempuh jalur hukum. Warga tetap diberikan ruang untuk mengikuti proses pendataan, memberikan tanggapan terhadap hasil verifikasi, menerima atau menolak santunan, hingga menyampaikan pengaduan kepada lembaga yang berwenang.

“Jadi proses ini justru menyediakan mekanisme penyelesaian sesuai UU,” tulis Pemkab dalam surat klarifikasinya.

Pemerintah juga menyoroti status lahan yang menjadi objek polemik. Lahan seluas kurang lebih 394,5 hektare tersebut disebut merupakan hibah dari PT Vale Indonesia Tbk dan saat ini telah memiliki status Hak Pengelolaan (HPL) dari Kementerian ATR/BPN serta tercatat sebagai Barang Milik Daerah.

Dengan status tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan memiliki kewajiban hukum untuk mengamankan dan memanfaatkan aset daerah sesuai peruntukannya, termasuk dalam kaitannya dengan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski demikian, Pemkab menyatakan tetap terbuka terhadap proses klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Pemerintah bahkan mempersilakan Komnas HAM untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna memastikan proses penanganan pengaduan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta di lapangan.

Hingga kini, proses penanganan pengaduan terkait persoalan Laoli masih berjalan di Komnas HAM. Masing-masing pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan pandangan, klarifikasi, serta bukti yang dianggap relevan.

Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa seluruh proses harus dilihat secara utuh, tidak hanya dari satu sisi. Pemerintah menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap tahapan yang telah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *