Sorotan Publik Menguat, Dugaan Kredit Rp36 Miliar Bank Sulselbar Malili Diminta Dibongkar Tuntas

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – 12/Juli/2026, Dugaan penyaluran kredit senilai sekitar Rp36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili pada periode 2019–2021 mendapat perhatian dari berbagai elemen masyarakat. LSM Progress meminta aparat penegak hukum menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koordinator Luwu Raya LSM Progress, Ahmad, menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulawesi Selatan, melakukan pendalaman terhadap seluruh tahapan proses pemberian kredit, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, analisis kelayakan debitur, persetujuan, hingga pencairan dana.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai regulasi perbankan atau terdapat dugaan pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ahmad.

LSM Progress juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum serta menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum masih berlangsung.

Pengusutan secara menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, serta memperkuat komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *