Gaskanindonesia,Lutim- Makassar — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bone. Setelah sebelumnya memeriksa tiga pejabat pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bone, Kejati Sulsel mengagendakan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh kepala dinas (Kadis) berdasarkan pengembangan hasil Pemeriksaan Ketiga Pejabat Plt Sekwan DPRD Bone.
Besok, Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Pukul 10.00 pagi Kamis, 26 Juni 2025, bertempat di Bidang Pidsus Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Langkah ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-619/P.4/F.d.2/06/2025 yang diterbitkan 10 Juni lalu.=
Bidang Pidsus Kejati Sulsel tengah mendalami dugaan praktik jual beli proyek dalam kegiatan Pokir DPRD Bone Modus tersebut diduga dilakukan melalui pengaturan proyek dalam kegiatan aspirasi DPRD yang bersumber dari APBD 2024 Praktik ini dianggap merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan transparan.