Gaskan – Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan menciptakan situasi yang aman menjelang bulan suci Ramadhan 1446 H, Polsek Burau Polres Luwu Timur, melaksanakan razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Kamis (27/02/2025). Kegiatan ini difokuskan pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti premanisme, prostitusi, narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan.
Kapolsek Burau, AKP A. Muhtar Badruzaman, S. E yang memimpin langsung operasi ini, menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas peredaran miras diwilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Razia seperti ini terus kami lakukan guna menciptakan kondisi yang kondusif, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.
Operasi yang di pimping langsung Kapolsek Burau AKP.A.Muhtar Badruzaman,S.E berlangsung pukul 16.20 sampai 18.00 WITA. Operasi ini melibatkan Kanit Reskrim, Aiptu Hasbi Sania, Kanit Propam Polsek Burau, Aipda Hamka, S, Bhabinkamtibmas Desa Lambarese, Aipda Makmur, S.H. dan unsur dari TNI, Koptu Bahrul serta sejumlah personel Satpol PP, Fahri, Tasnim, dan Andika.
Sasaran razia kali ini adalah warung-warung yang diduga menjual minuman keras secara ilegal di wilayah hukum Polsek Burau yang kerap memperjual belikan miras ilegal.
Barang bukti yang diamankan dalam operasi kali ini minuman tradisional jenis Ballo(Tuak) di beberapa titik lokasi di Desa Lambarese, Kecamatan Burau.
Dari hasil razia, petugas menyita sejumlah jerigen berisi minuman keras jenis Ballo telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Kapolsek Burau, AKP A. Muhtar mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya melakukan penindakan tetapi juga mengedukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan bahaya miras dan dampak negatifnya terhadap keamanan lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Kanit Reskrim Burau, AIPDA Hasbi Sania, menambahkan bahwa peredaran miras ilegal sering kali menjadi pemicu tindakan kriminal. “Tidak jarang tindak kejahatan seperti perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindak kriminal lainnya dipicu oleh konsumsi miras. Oleh karena itu, operasi ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Burau,” jelasnya.
Operasi Cipta Kondisi 2025 sendiri merupakan program rutin Polri yang bertujuan untuk menekan angka kriminalitas serta memberantas penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. Dengan adanya razia ini, diharapkan situasi keamanan di wilayah Tanjung Batu semakin kondusif, terutama menjelang bulan suci Ramadhan.