Ada Apa di Balik Lahan Islamic Centre? Eks Bupati Budiman Diadukan ke Kejari Lutim

GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR — Pengadaan lahan pembangunan Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi sorotan. Mantan Bupati Luwu Timur, Budiman, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur oleh LSM Progres, Rabu (16/9/2026).

Laporan tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri proses pengadaan lahan Islamic Centre, termasuk dasar penentuan lokasi, proses pengadaan, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dan potensi kerugian keuangan negara.

Koordinator Investigasi LSM Progres, Ahmad, mengatakan pihaknya meminta Kejari Luwu Timur memeriksa secara menyeluruh proses pengadaan tanah Islamic Centre yang menurut mereka perlu mendapat penjelasan secara terbuka.

“Kami meminta Kejaksaan menyelidiki proses pengadaan tanah Islamic Centre Kabupaten Luwu Timur, khususnya terkait penentuan lokasi dan proses pengadaannya. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” kata Ahmad usai menyerahkan laporan.

Sorotan LSM Progres salah satunya berkaitan dengan riwayat pengadaan lahan Islamic Centre dan perubahan lokasi pembangunan.

Mereka mempertanyakan apakah sebelumnya terdapat lahan yang telah disiapkan pemerintah daerah untuk rencana pembangunan Islamic Centre, kemudian bagaimana dasar hukum dan pertimbangan pemerintah daerah ketika menetapkan lokasi pembangunan di kawasan Eks Terminal Malili.

Dalam pemberitaan resmi Pemkab Luwu Timur pada April 2022, Bupati Budiman saat itu menyampaikan bahwa pembangunan Islamic Centre akan dimulai dan lokasinya berada di Eks Terminal Malili.

Setahun kemudian, Pemkab juga menyebut pembangunan tahap pertama Islamic Centre telah dimulai pada 2022 dengan realisasi anggaran lebih dari Rp14 miliar.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut LSM Progres perlu ditelusuri lebih jauh, terutama mengenai proses pengadaan tanah sebelum pembangunan berlangsung.

Kedekatan Lokasi dengan Kediaman Mantan Bupati Dipersoalkan

LSM Progres juga menyoroti posisi lokasi Islamic Centre yang disebut berada tidak jauh dari kediaman pribadi Budiman ketika masih menjabat sebagai kepala daerah.

Kondisi tersebut, menurut mereka, bukan serta-merta membuktikan adanya konflik kepentingan. Namun, kedekatan lokasi dengan kepentingan pribadi pejabat yang memiliki kewenangan pada saat proses pengambilan kebijakan dinilai perlu diklarifikasi melalui dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Karena itu, mereka meminta Kejari tidak hanya melihat hasil akhir pembangunan, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian proses sejak perencanaan, penentuan lokasi, penetapan kebutuhan lahan, pengadaan, hingga pembayaran kepada pemilik tanah.

LSM Progres mendorong Kejari Luwu Timur memanggil pihak-pihak yang mengetahui maupun terlibat dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apa alasan perubahan atau penetapan lokasi, siapa yang mengusulkan, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proses penilaian harga tanah, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang kami minta bukan kesimpulan sepihak. Kami meminta fakta dan dokumen dibuka melalui proses hukum. Kalau memang seluruh proses sesuai aturan, tentu itu juga harus menjadi jawaban kepada masyarakat,” ujar Ahmad.

Di sisi lain, pembangunan Islamic Centre sendiri telah terealisasi dan digunakan untuk kegiatan keagamaan. Pemkab Luwu Timur pada 2025 menyebut Islamic Centre telah selesai dibangun dan digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Kini, laporan LSM Progres menempatkan proses pengadaan lahannya sebagai bagian yang perlu mendapat perhatian penegak hukum.

Apakah terdapat pelanggaran dalam proses tersebut atau seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, sepenuhnya menjadi ranah pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *