GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Minggu 25 Juli 2026. Proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Desa Matompi, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah kondisi bangunan tersebut kembali viral di media sosial Facebook.
Proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp3,7 miliar hingga Rp3,8 miliar dari APBD itu diketahui dikerjakan oleh kontraktor CV Bintang Mahalona Perkasa. Namun, alih-alih segera dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, keberadaan bangunan tersebut justru kini menuai tanda tanya besar.
Pasalnya, sejumlah bagian bangunan, termasuk plafon, diketahui mengalami kerusakan pada Maret 2025. Ironisnya, hingga kini bangunan tersebut disebut belum berfungsi dan belum dimanfaatkan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kecamatan Towuti dan sekitarnya.
Kondisi tersebut kembali mencuat setelah akun Facebook menyoroti keadaan bangunan Rumah Sakit Towuti yang disebut mulai tidak terawat.
Dalam unggahannya, Abdul Rahim menulis bahwa kondisi Rumah Sakit Towuti nyaris menjadi semak belukar karena pembangunan dan pemanfaatannya dinilai tidak berlanjut.
Unggahan tersebut kemudian memancing beragam komentar dari masyarakat. Salah satu komentar menyebut proyek tersebut merupakan program yang sebelumnya digagas almarhum Husler dan kemudian direalisasikan pada masa pemerintahan Budiman.
Sementara komentar lainnya justru mempertanyakan kondisi bangunan yang mengalami kerusakan sebelum digunakan.
“Apanya mau dilanjutkan, ini belum di-PHO sudah rubuh,” demikian salah satu komentar yang muncul di media sosial.
Beragam komentar tersebut menunjukkan bahwa proyek Rumah Sakit Tipe D Matompi bukan sekadar persoalan bangunan fisik, tetapi telah berkembang menjadi pertanyaan publik mengenai kualitas pekerjaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah.
LSM DESAK APH TURUN TANGAN
Viralnya kembali persoalan tersebut membuat sejumlah elemen masyarakat ikut angkat bicara. AHMAD Koordinataor Luwu Raya LSM Progress mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian, agar tidak tinggal diam dan segera mencermati proyek bernilai miliaran rupiah tersebut apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Mereka menilai, proyek yang menggunakan uang rakyat harus mendapat pengawasan serius dan transparan, terlebih jika terdapat kerusakan pada bagian bangunan sebelum fasilitas tersebut digunakan oleh masyarakat.
“APH jangan hanya menunggu laporan masyarakat jika memang ada indikasi persoalan dalam proyek tersebut. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus diawasi dan diperiksa secara transparan,” demikian desakan yang disampaikan elemen masyarakat.
Sorotan tersebut dinilai beralasan. Kerusakan bangunan yang terjadi sebelum fasilitas kesehatan beroperasi secara maksimal tentu menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi dan sistem pengawasan selama proses pengerjaan.
Publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab kerusakan tersebut. Apakah disebabkan faktor alam, kesalahan teknis, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi, metode pelaksanaan pekerjaan, lemahnya pengawasan, atau faktor lain yang harus dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, persoalan kerusakan bangunan tersebut juga sempat mendapat perhatian dari DPRD Kabupaten Luwu Timur. Pihak legislatif disebut telah memanggil kontraktor pelaksana untuk meminta penjelasan terkait kondisi bangunan yang mengalami kerusakan.
Namun, bagi masyarakat, pemanggilan kontraktor dan perbaikan fisik semata dinilai belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang.
Jika memang terdapat dugaan kelalaian atau penyimpangan dalam proses pembangunan, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh dan terbuka.
Jangan sampai proyek bernilai miliaran rupiah hanya terlihat selesai secara administratif, sementara kualitas bangunan dan manfaatnya bagi masyarakat justru masih menyisakan persoalan.
Karena anggaran proyek bersumber dari APBD, masyarakat menuntut adanya transparansi dari seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut. Pemerintah daerah, Dinas Kesehatan, DPRD, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak terkait lainnya dinilai harus mampu memberikan penjelasan yang terang kepada masyarakat.
Pemeriksaan, jika dilakukan, idealnya tidak hanya berhenti pada kondisi fisik bangunan. Dokumen perencanaan, kontrak pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, progres pekerjaan, proses pengawasan, hingga penggunaan anggaran perlu dicermati secara menyeluruh.
Sebab, anggaran Rp3,7 miliar hingga Rp3,8 miliar bukanlah nilai yang kecil. Uang tersebut berasal dari APBD dan pada akhirnya merupakan uang rakyat yang seharusnya menghasilkan fasilitas kesehatan yang berkualitas serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kini, sorotan publik mengarah kepada APH. Kejaksaan dan Kepolisian diharapkan dapat mencermati polemik pembangunan Rumah Sakit Tipe D Matompi secara objektif dan profesional.
Jika dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya pelanggaran, maka penjelasan secara terbuka kepada publik tentu dapat menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang.
Namun, apabila nantinya ditemukan adanya indikasi tindak pidana atau penyimpangan dalam proses pembangunan, maka proses hukum harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik tidak membutuhkan proyek yang hanya tampak megah di atas kertas. Masyarakat membutuhkan fasilitas kesehatan yang benar-benar berdiri kokoh, berfungsi, dan memberikan manfaat.
Kini pertanyaannya sederhana: ke mana ujung dari proyek Rumah Sakit Tipe D Matompi ini? Dan siapa yang harus bertanggung jawab jika benar ditemukan adanya persoalan dalam pembangunan yang menggunakan uang rakyat tersebut?.”(**)





