GASKAN INDONESIA, LUTIM – 30 Juli 2026. Aktivis Luwu Raya, Ahmad, meminta masyarakat tidak terburu-buru menilai Pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM terkait persoalan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
Menurut Ahmad, rekomendasi Komnas HAM Nomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026 harus dibaca secara utuh dan tidak ditafsirkan hanya berdasarkan potongan informasi yang beredar di media sosial.
Ia menilai, dalam rekomendasi tersebut tidak terdapat perintah eksplisit yang meminta Pemkab Luwu Timur menghentikan atau membatalkan proses pengosongan lahan.
“Jangan membaca rekomendasi hanya dari potongan narasi, apalagi langsung menyimpulkan pemerintah melanggar. Substansinya harus dilihat secara utuh,” ujar Ahmad.
Ahmad juga menilai langkah pemerintah dalam menangani persoalan Laoli perlu dilihat secara menyeluruh, termasuk upaya memastikan masyarakat terdampak tetap mendapatkan perlindungan dan pemulihan penghidupan.
Dalam rekomendasi Komnas HAM, turut dicatat adanya komitmen Pemkab Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) untuk memberikan prioritas pekerjaan dan kesempatan berusaha kepada 116 petani Laoli.
Menurut Ahmad, hal tersebut menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk mencari solusi dan memperhatikan masa depan masyarakat terdampak.
Ia berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak yang menyebut pemerintah mengabaikan rekomendasi Komnas HAM.
“Persoalannya bukan sekadar pengosongan lahan, tetapi bagaimana hak masyarakat terdampak tetap dilindungi dan sumber penghidupan mereka dipulihkan. Karena itu, mari melihat persoalan ini secara utuh dan objektif,” tegasnya.
LAP : TIM





