GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menetapkan Batik Juara sebagai motif batik khas daerah. Penetapan tersebut menjadi bagian dari upaya melestarikan warisan budaya lokal sekaligus memperkuat identitas daerah.
Penetapan Batik Juara tertuang dalam Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 390/A-09/X/TAHUN 2025 tentang Penetapan Motif Batik Khas Daerah dan Penggunaan Batik Khas Daerah sebagai Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Keputusan tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2025.
Dalam keputusan itu, Batik Juara secara resmi ditetapkan sebagai motif batik khas daerah Luwu Timur. Kebijakan tersebut juga dilandasi semangat membangun kebanggaan bersama terhadap batik daerah sebagai warisan budaya yang perlu dilestarikan dan menjadi identitas daerah.
Selain menetapkan motif, Pemkab Luwu Timur mengatur penggunaan Batik Juara sebagai pakaian dinas bagi ASN dan non-ASN. Batik khas daerah tersebut digunakan setiap hari Kamis, dengan ketentuan warna coklat kehijauan pada minggu pertama dan warna biru pada minggu kedua setiap bulan berjalan.
Sementara itu, terkait pembelian batik baru, Kepala Bagian Organisasi Setdakab Luwu Timur, Saenab, menegaskan tidak ada kewajiban bagi ASN untuk membeli batik di tempat tertentu.
Pernyataan tersebut disampaikan Saenab pada Kamis (13/8/2026).
“Tidak ada paksaan bagi ASN untuk membeli di tempat tertentu. Yang penting dapat menggunakan pakaian seragam yang dimaksud sesuai dengan waktu yang telah ditentukan,” jelas Saenab.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengatur pola pembayaran pembelian kain batik tersebut.
“Mengenai pola pembayarannya, tidak pernah diatur, semua tergantung pada masing-masing individu dan tempat pembelian kainnya,” tegasnya.
Dengan demikian, kebijakan penggunaan Batik Juara lebih diarahkan pada upaya memperkuat identitas dan kebanggaan terhadap produk budaya lokal, sementara mekanisme pembelian maupun pembayaran diserahkan kepada masing-masing individu.
(rhj/ikp-humas/kominfo-sp)




