GASKANINDONESIA, LUWU TIMUR – Senin 7 September 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur membuka ruang dialog bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, informasi, maupun pandangan terkait sejumlah persoalan hukum yang tengah menjadi perhatian publik.
Keterbukaan tersebut terlihat saat perwakilan masyarakat menyampaikan langsung aspirasi mereka kepada Kejari Luwu Timur pada 7 Agustus 2026. Pertemuan itu menjadi ruang komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk membahas berbagai informasi yang berkembang, termasuk dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga mempertanyakan mengenai pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur Berthy Oktavianes Z.H., MH menegaskan bahwa setiap informasi yang disampaikan masyarakat tetap menjadi perhatian dan dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk ditelusuri.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh dibangun hanya berdasarkan dugaan, opini, atau informasi yang belum teruji.
“Kalau sudah masuk di proses penyidikan, tidak ada bicara asumsi di sini. Tidak bisa,” tegas Kajari.
Menurutnya, informasi dari masyarakat merupakan bagian penting dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap suatu persoalan. Meski demikian, informasi tersebut tetap harus melalui proses verifikasi dan pembuktian.
“Ini hanya memberikan informasi. Nanti pembuktian tetap dilakukan oleh penyidik,” ujarnya.
Kajari menjelaskan, dalam menangani sebuah perkara, penyidik akan melihat seluruh rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan.
Proses tersebut, kata dia, harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta agar pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban benar-benar merupakan pihak yang dapat dibuktikan memiliki keterlibatan secara hukum.
“Mana yang menjadi penegakan hukum, mana dengan rasa keadilan. Kita mengerucutkan siapa yang benar-benar bertanggung jawab,” jelasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa penanganan perkara di Kejari Luwu Timur tidak semata-mata mengejar siapa yang harus dihukum, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berthy juga menekankan bahwa penegakan hukum idealnya tidak berhenti pada penindakan terhadap individu. Perbaikan tata kelola pemerintahan dinilai menjadi bagian penting agar persoalan yang sama tidak kembali terjadi.
“Kalau cuma nangkapin orang, Pak, sebenarnya itu tidak solusi juga. Kalau tata kelolanya tidak dibereskan, percuma,” tegasnya.
Ia mencontohkan, tidak semua laporan masyarakat harus serta-merta berujung pada proses pidana. Jika persoalan yang ditemukan lebih berkaitan dengan kelemahan administrasi atau tata kelola, Kejari dapat mendorong instansi terkait melakukan perbaikan.
“Kalau ada laporan masyarakat, bisa saja saya angkat jadi perkara? Tidak. Saya lempar lagi ke Inspektorat, tolong beresin,” ujarnya.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar keberadaan aparat penegak hukum tidak hanya dirasakan ketika terjadi persoalan, tetapi juga mampu mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Menurut Berthy, suatu perkara juga dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah maupun pihak terkait untuk memperbaiki mekanisme kerja ke depan.
Ia mencontohkan persoalan pengadaan seragam sekolah yang menurutnya dapat dijadikan pembelajaran agar kegiatan serupa pada masa mendatang dilaksanakan dengan mekanisme yang lebih baik.
“Ini bisa jadi role model, bisa jadi contoh untuk besok ada kegiatan lain. Contoh yang benar seperti ini,” katanya.
Sikap terbuka Kejari Luwu Timur dalam menerima aspirasi masyarakat mendapat apresiasi. Dialog secara langsung dinilai menjadi langkah positif dalam membangun komunikasi sekaligus kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa laporan dan informasi mereka didengar, tetapi juga membutuhkan keyakinan bahwa setiap proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti.
Keterbukaan seperti ini menjadi penting agar masyarakat memahami bahwa proses penegakan hukum membutuhkan tahapan dan pembuktian, bukan sekadar kesimpulan yang lahir dari informasi atau asumsi yang berkembang di ruang publik.
Dengan demikian, ruang dialog antara masyarakat dan aparat penegak hukum diharapkan dapat terus terjaga. Aspirasi tetap didengar, setiap informasi ditelusuri, sementara keputusan hukum tetap diletakkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.(**)





