BPKH Wilayah VII Turun ke Desa, Edukasi Batas Kawasan Hutan untuk Cegah Konflik Lahan

GASKAN INDONESIA, MAKASSAR – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII bergerak langsung ke desa-desa untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait batas kawasan hutan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mencegah konflik lahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang bermukim dan beraktivitas di sekitar kawasan hutan.

Pada tahun 2026, BPKH Wilayah VII menargetkan sosialisasi di 55 desa yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Tahap awal kegiatan digelar di Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), meliputi Desa Bantimurung pada 30 Juni, Desa Lanne pada 1 Juli, dan Desa Bonto Birao pada 2 Juli 2026.

Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang cara mengenali tanda batas kawasan hutan, aturan pemanfaatan kawasan, hingga prosedur penyelesaian penguasaan tanah dan mekanisme pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan tersebut dihadiri Camat dan Sekretaris Camat Tondong Tallasa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta warga. Antusiasme peserta terlihat tinggi, ditandai dengan banyaknya pertanyaan dan diskusi mengenai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat terkait status lahan.

Camat Tondong Tallasa mengapresiasi langkah BPKH Wilayah VII yang dinilai memberikan edukasi penting kepada masyarakat. Ia bahkan berharap program serupa dapat menjangkau seluruh desa yang berada di sekitar kawasan hutan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pengelolaan lahan.

Dalam pemaparannya, BPKH Wilayah VII menjelaskan proses pengukuhan kawasan hutan, penggunaan dan pelepasan kawasan hutan, serta penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan. Materi juga diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bulusaraung, Kantor Pertanahan Kabupaten Pangkep, Balai Taman Nasional Bantimurung Bulusaraung, hingga Direktorat Jenderal Penegakan Hukum.

Setiap instansi menjelaskan peran dan kewenangannya, mulai dari kebijakan pengelolaan hutan, pemanfaatan kawasan, legalisasi aset masyarakat yang telah berada di luar kawasan hutan, skema kemitraan di kawasan taman nasional, hingga aspek penegakan hukum terhadap pelanggaran kehutanan.

Melalui kegiatan ini, BPKH Wilayah VII berharap masyarakat tidak lagi hanya mengetahui letak batas kawasan hutan, tetapi juga memahami hak, kewajiban, serta prosedur hukum dalam pemanfaatan dan pengelolaan kawasan hutan. Edukasi tersebut diharapkan menjadi langkah nyata dalam mencegah sengketa lahan, meningkatkan kepastian hukum, dan menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *