GASKAN INDONESIA . LUWU TIMUR – DPRD Kabupaten Luwu Timur resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan pangan saat terjadi krisis, bencana, gejolak harga, maupun kondisi darurat lainnya.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar pada Senin (29/06/2026), setelah Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan laporan akhir pembahasan yang dibacakan Anggota Pansus, Firman Udding.
Dalam laporannya, Firman menjelaskan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung selama hampir lima bulan efektif sejak Oktober 2025. Selama proses tersebut, Pansus tidak hanya menggelar rapat bersama pemerintah daerah, tetapi juga melakukan studi komparatif ke sejumlah daerah yang telah menerapkan sistem pengelolaan cadangan pangan, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Majene.
Menurut Firman, hasil pembahasan menghasilkan sejumlah penyempurnaan yang memperkuat substansi regulasi. Salah satu poin penting adalah perluasan pengelolaan cadangan pangan hingga tingkat desa dan kelurahan melalui pembentukan Cadangan Pangan Pemerintah Desa/Kelurahan yang dapat didukung pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Penguatan peran pemerintah desa diharapkan mampu mempercepat penanganan ketika terjadi kerawanan pangan maupun keadaan darurat di tingkat masyarakat,” jelas Firman.
Selain itu, Pansus juga mempertegas ketentuan mengenai standar penyimpanan cadangan pangan agar mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi tersebut juga memberikan kejelasan mengenai tugas dan kewenangan perangkat daerah dalam pengelolaan cadangan pangan agar pelaksanaannya lebih efektif dan terkoordinasi.
Setelah melalui proses fasilitasi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Ranperda kembali disempurnakan. Penyempurnaan meliputi penambahan sejumlah definisi, penyederhanaan beberapa ketentuan, serta penegasan mekanisme penyaluran cadangan pangan saat terjadi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial, keadaan darurat, maupun krisis pangan.





