DPRD Luwu Timur Siapkan Ranperda Baru Terkait Perumahan di Wilayah Pemukiman

GASKAN INDONESIA . LUWU TIMURDPRD Kabupaten Luwu Timur menyiapkan arah baru pembangunan perumahan dan kawasan permukiman untuk dua dekade ke depan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah penetapan komposisi penggunaan lahan sebesar 60 persen untuk kawasan hunian dan 40 persen untuk prasarana, sarana, serta utilitas umum (PSU). Kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman dalam mewujudkan kawasan permukiman yang tertata, nyaman, dan berkelanjutan.

Ketentuan tersebut disampaikan Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Luwu Timur, Muhammad Iwan, saat membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (29/06/2026).

Muhammad Iwan menjelaskan, komposisi lahan tersebut merupakan hasil pembahasan bersama antara Pansus dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dengan mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur.

“Berdasarkan hasil pembahasan dan pertimbangan teknis yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten, disepakati bahwa proporsi penyediaan lahan ditetapkan sebesar 60 persen untuk kawasan hunian dan 40 persen untuk prasarana, sarana, serta utilitas umum,” jelasnya.

Menurut Pansus, keseimbangan komposisi tersebut bertujuan memastikan setiap kawasan perumahan tidak hanya menyediakan tempat tinggal, tetapi juga dilengkapi berbagai fasilitas penunjang seperti jaringan jalan lingkungan, sistem drainase, ruang terbuka, fasilitas sosial, fasilitas umum, hingga utilitas dasar lainnya yang dibutuhkan masyarakat.

Selain menetapkan proporsi penggunaan lahan, Pansus juga melakukan berbagai penyempurnaan terhadap substansi Ranperda. Perbaikan dilakukan pada struktur regulasi agar lebih sistematis, memperluas materi muatan, serta menyelaraskan sejumlah ketentuan dengan peraturan perundang-undangan melalui proses harmonisasi bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Muhammad Iwan mengungkapkan, pembahasan Ranperda RP3KP berlangsung cukup panjang sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026. Selama proses tersebut, Pansus menggelar sejumlah rapat, konsultasi, dan studi komparatif ke berbagai daerah yang dinilai berhasil mengelola pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Beberapa instansi yang menjadi tujuan konsultasi antara lain Bappeda Kota Depok, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan, serta Pemerintah Kabupaten Maros.

Setelah melalui seluruh tahapan pembahasan, lima fraksi di DPRD Kabupaten Luwu Timur menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RP3KP Tahun 2025–2045 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

DPRD berharap regulasi tersebut menjadi landasan yang kuat dalam mengarahkan pembangunan perumahan selama 20 tahun ke depan. Dengan adanya kepastian mengenai tata ruang dan penyediaan fasilitas pendukung, pembangunan kawasan permukiman di Luwu Timur diharapkan berlangsung lebih terencana, berimbang, dan mampu menghadirkan lingkungan hunian yang layak, aman, nyaman, serta berkelanjutan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *