GASKAN INDONESIA, PINRANG — Selasa 29 September 2026. Penanganan laporan dugaan penganiayaan terhadap Syamril di Bolapatappuloe, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, mulai menuai sorotan. Hampir dua bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut disebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan itu tercatat di Polres Pinrang pada 16 Agustus 2026 dengan Nomor STTLP/B/429/VIII/2026/SPKT/POLRES PINRANG/POLDA SULAWESI SELATAN, dengan pihak terlapor berinisial SI.
Kondisi tersebut mendapat kritik dari akademisi sekaligus dosen Pascasarjana Universitas Ichsan Gorontalo, Dr. Saharuddin, S.H., M.H.
Menurut Saharuddin, lamanya proses penyelidikan tanpa perkembangan yang diketahui secara jelas oleh pelapor berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Kritik tersebut, kata dia, bukan berarti meminta kepolisian terburu-buru menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Yang dipersoalkan bukan soal harus cepat menetapkan tersangka. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana prosesnya berjalan dan apa perkembangan yang sudah dilakukan,” tegas Saharuddin.
Ia menilai, perkara dugaan penganiayaan semestinya dapat ditangani secara terukur dengan memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, menelusuri bukti medis, serta meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa.
“Kalau hampir dua bulan masih disebut penyelidikan, publik tentu berhak mengetahui apa yang sudah dikerjakan penyidik, apa kendalanya, dan langkah apa yang akan dilakukan berikutnya,” ujarnya.
Sorotan itu semakin tajam karena Polri sendiri menempatkan responsibilitas serta transparansi berkeadilan sebagai bagian dari konsep Presisi. Polri juga menyediakan SP2HP sebagai sarana bagi pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara.
Saharuddin kemudian mempertanyakan bagaimana masyarakat dapat merasakan semangat Presisi apabila laporan yang telah diterima justru berjalan tanpa kepastian perkembangan yang mudah diketahui pelapor.
“Kalau perkara seperti dugaan penganiayaan saja berlarut tanpa perkembangan yang terang, tentu wajar publik bertanya: di mana responsibilitasnya? Di mana transparansinya? Presisi jangan hanya terdengar sebagai slogan, tetapi harus terlihat dalam pelayanan dan proses penegakan hukum,” kritiknya.
Ia juga menyarankan agar pelapor tidak hanya menunggu. Pelapor dapat meminta informasi perkembangan perkara secara resmi kepada penyidik dan memanfaatkan mekanisme pengawasan yang tersedia apabila merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai.
Polri sendiri menyatakan SP2HP merupakan layanan untuk memberikan informasi mengenai sejauh mana perkembangan perkara yang sedang ditangani. Layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjamin akuntabilitas dan transparansi penanganan perkara.
Bahkan, Polri menyediakan kanal Dumas Presisi dan Yanduan Propam sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait pelayanan maupun dugaan persoalan dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kalau memang prosesnya masih membutuhkan waktu, jelaskan kepada pelapor apa kendalanya. Kalau sudah ada pemeriksaan, sampaikan perkembangannya sesuai mekanisme. Jangan sampai masyarakat hanya memegang tanda terima laporan, sementara kepastian proses hukumnya tidak terlihat,” kata Saharuddin.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kritik terhadap proses penanganan perkara tidak boleh dimaknai sebagai vonis terhadap pihak terlapor.
“Pihak yang dilaporkan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana maupun siapa yang bertanggung jawab harus berdasarkan hasil penyelidikan, alat bukti dan proses hukum yang sah,” pungkasnya.(**)





