Identitas Dipakai, Cicilan Membebani: Ahmad LSM Progress Desak Polres Palopo Usut Dugaan Kasus Sahrul

GASKAN INDONESIA, PALOPO, 30 September 2026 — Dugaan penyalahgunaan identitas dalam transaksi pembelian HP secara kredit yang disebut berdampak kepada sedikitnya 14 warga mendapat perhatian aktivis LSM Progress. Ahmad mendesak Polres Palopo mengusut secara menyeluruh persoalan yang disebut berkaitan dengan Sahrul tersebut.

Menurut Ahmad, kasus ini tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan tunggakan cicilan, tetapi perlu ditelusuri bagaimana identitas digunakan, siapa yang mengajukan transaksi, siapa yang menerima HP, serta bagaimana proses pembiayaannya.

“Kalau benar ada warga yang identitasnya digunakan untuk membeli HP, sementara barangnya justru dikuasai oleh pihak lain, ini harus diusut secara terang. Jangan sampai masyarakat yang namanya tercatat sebagai debitur justru harus menanggung persoalan yang bukan mereka nikmati,” ujar Ahmad, Rabu (30/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya 14 pihak mengaku mengalami persoalan, masing-masing berinisial RHM, FBY, HLD, TRP, RTH, SL, RA, RSK, YSRL, NA, MR, TAM, YEN, dan IKS. Sebagian besar berkaitan dengan pembelian HP secara kredit, sementara TAM menyampaikan persoalan terkait BPKB.

“Polisi perlu melihat satu per satu. Apakah memang ada pola yang sama, apakah ada komunikasi sebelum transaksi, siapa yang membawa dokumen, siapa yang menerima HP, bagaimana proses kreditnya, dan ke mana barang tersebut setelah transaksi,” katanya.

Ahmad juga menyoroti pengakuan sejumlah pihak yang menghadapi cicilan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2,4 juta per bulan serta penagihan setelah terjadi tunggakan.

“Jangan sampai warga yang merasa menjadi korban akhirnya harus menghadapi tagihan, debt collector, bahkan tekanan sosial, sementara barang yang dibeli tidak berada di tangan mereka,” ujar Ahmad.

Ia meminta polisi memeriksa seluruh rangkaian transaksi, termasuk dokumen identitas, proses pengajuan kredit, bukti pembelian, perjanjian pembiayaan, pembayaran, hingga proses penyerahan HP.

“Yang kita butuhkan adalah terang-benderangnya persoalan. Kalau ada yang benar-benar menjadi korban, harus mendapat perlindungan. Kalau ada pihak yang ternyata tidak terlibat, itu juga harus dibuktikan. Jangan sampai orang yang tidak bersalah ikut menanggung dampak,” tegasnya.

Sebelumnya, RHM disebut telah menyampaikan pengaduan ke Polres Palopo pada 28 September 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan. Ahmad meminta pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara profesional dan dikaitkan dengan informasi dari pihak lain apabila memang terdapat keterkaitan.

“Kami meminta Polres Palopo mengusut tuntas berdasarkan bukti. Jangan ada kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai. Tetapi jangan pula persoalan seperti ini dibiarkan tanpa kejelasan karena yang terdampak adalah masyarakat,” kata Ahmad.

Hingga berita ini disusun, Sahrul belum memberikan keterangan langsung. Upaya konfirmasi kepada keluarganya juga belum memperoleh tanggapan. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Sahrul, keluarga, perusahaan pembiayaan, toko, debt collector, maupun pihak terkait lainnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *