GASKAN INDONESIA, LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur merespons secara terbuka aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui aksi penyampaian pendapat di halaman Kantor Kejari Luwu Timur, Senin (7/9/2026).
Puluhan masyarakat mendatangi kantor Kejari Luwu Timur sekitar pukul 09.00 WITA. Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, salah satunya meminta agar penanganan perkara oleh Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dilakukan secara adil dan profesional tanpa tebang pilih.
Usai aksi, Kejari Luwu Timur mengambil langkah dialogis dengan mengundang perwakilan masyarakat dan media massa untuk mengikuti audiensi terbuka di ruang rapat Kantor Kejari Luwu Timur.
Dialog tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Deri Fuad Rachman, S.H., serta Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Binsal Uli, S.H.
Dalam dialog tersebut, Kajari Luwu Timur mengapresiasi penyampaian aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan, setiap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Luwu Timur dilakukan secara profesional, cermat, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
Menurutnya, proses hukum tidak boleh dijalankan berdasarkan tekanan maupun opini publik. Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara memenuhi ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kecacatan formil yang berpotensi diuji melalui praperadilan.
Kajari juga menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini menghadapi dinamika hukum seiring berlakunya KUHAP baru. Sejumlah tindakan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka dan proses penghitungan kerugian keuangan negara, dapat menjadi bagian dari objek yang diuji melalui mekanisme praperadilan.
Karena itu, Kejari Luwu Timur memastikan proses penyidikan tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya untuk memenuhi tuntutan tertentu.
“Penanganan perkara yang sudah masuk tahap penyidikan murni berpatokan pada fakta hukum dan aturan normatif, bukan berdasarkan asumsi,” demikian penegasan dalam dialog tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kejari Luwu Timur turut menyampaikan perkembangan sejumlah perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
Untuk perkara dugaan penyimpangan terkait seragam sekolah, proses pemanggilan dan pemeriksaan disebut telah dilakukan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan CSR PT Vale Indonesia Tbk berupa ambulans desa, proses hukum disebut masih berjalan aktif.
Perkara tersebut saat ini telah diajukan kepada instansi auditor yang berwenang untuk dilakukan penghitungan resmi potensi kerugian keuangan negara. Proses tersebut dilakukan melalui tahapan dan kriteria teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Kejaksaan juga menegaskan bahwa tidak seluruh materi penyidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hal itu berkaitan dengan strategi pembuktian serta materi penyidikan yang masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Untuk memastikan informasi yang diterima masyarakat tetap akurat, perkembangan teknis perkara akan terus dikoordinasikan bersama Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sementara informasi resmi kepada publik disampaikan melalui satu pintu, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Timur.
Kejari Luwu Timur menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan media massa sepanjang dilakukan sesuai koridor hukum.
Rangkaian aksi penyampaian pendapat dan dialog audiensi tersebut berakhir sekitar pukul 11.00 WITA dalam situasi aman, tertib, lancar, dan kondusif.





