GASKAN INDONESIA . LUWU TIMUR – Keberadaan rambu lalu lintas larangan (perboden) truk melintas di Jalan Sangkuruwira Wotu -depan RSUD I La Galigo- ternyata masih diabaikan sopir.
Mereka tak peduli dengan perboden tersebut dan tanpa rasa bersalah bebas melintas di area yang terdapat fasilitas publik itu.
Kepala Dinas Perhubungan Luwu Timur, Syahmuddin mengakui sebenarnya rambu lalin berupa larangan untuk truk atau kendaraan roda enam ke atas itu sudah lama disosialisasikan.
Bukan hanya sampai tahap sosialisasi, Syahmuddin mengaku sudah menurunkan petugas dishub untuk melakukan pengawasan.
“Tapi info dari masyarakat, kalau petugas sudah tidak ada mereka masuk lagi (ke Jalan Sangkuruwira),” ujar Syahmuddin, Sabtu (11/07/2026).
Untuk itu, pihak Dishub Lutim akan berkoordinasi dengan Satlantas Polres Luwu Timur agar mengambil Tindakan tegas terhadap sopir truk yang ngeyel itu.
“Tindakan para sopir ini sudah melanggar hukum. Nanti kami koordinasi dengan Satlantas untuk penindakan,” ujarnya.
Syahmuddin mengingatkan, para sopir truk bisa dikenakan sanksi tegas oleh petugas jika masih ngeyel.
“Kami sudah sosialisasi, sudah pengawasan. Tapi kalau masih melanggar, siap-siap saja kena sanksi,” tegasnya.
Sekadar diketahui, sanksi bagi truk yang melanggar rambu larangan masuk (perboden) diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat (1).
Pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000.
Diberitakan sebelumnya, warga yang kerap beraktivitas di sekitar RSUD I La Galigo Wotu resah karena banyak truk yang melintas di depan fasilitas kesehatan itu.
Selain mengganggu akses masyarakat ke rumah sakit, truk yang bertonase tinggi itu juga memicu kerusakan jalan.(**)





