GASKAN INDONESIA . LUWU TIMUR – DPRD Luwu Timur mendorong pemerintah pusat mengevaluasi skema pembagian pajak alat berat agar daerah penghasil investasi memperoleh manfaat fiskal yang lebih proporsional.
Dorongan tersebut muncul di tengah meningkatnya aktivitas industri di Luwu Timur, sementara pemerintah daerah juga menghadapi tantangan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) seiring berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk menyampaikan aspirasi tersebut, jajaran Komisi II DPRD Luwu Timur telah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Konsultasi itu membahas implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), khususnya yang mengatur pajak kendaraan alat berat.
Anggota Komisi II DPRD Luwu Timur, Sarkawi Hamid, mengatakan daerah penghasil investasi seharusnya memperoleh manfaat fiskal yang lebih seimbang dari aktivitas ekonomi yang berlangsung di wilayahnya.
Menurutnya, Luwu Timur menjadi lokasi operasional banyak alat berat yang digunakan untuk mendukung berbagai aktivitas investasi. Namun, skema pembagian penerimaan pajak yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada daerah.
“Menurut kami, skema yang berlaku sekarang masih belum mencerminkan rasa keadilan bagi daerah penghasil. Aktivitas alat berat berlangsung di Luwu Timur, tetapi manfaat penerimaan pajaknya belum kami rasakan secara proporsional,” ujar Sarkawi, Jumat (26/6/2026).
Daerah Ikut Menanggung Dampak Aktivitas Industri
Sarkawi menjelaskan keberadaan investasi memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, aktivitas operasional alat berat juga membawa konsekuensi yang harus ditangani pemerintah daerah.
Beban pemeliharaan infrastruktur, peningkatan mobilitas kendaraan, hingga berbagai dampak lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab daerah yang menjadi lokasi aktivitas industri tersebut.
Karena itu, menurutnya, sudah sewajarnya pemerintah daerah juga memperoleh manfaat fiskal yang lebih seimbang.
“Kalau daerah ikut menanggung beban pembangunan infrastruktur dan berbagai dampak lainnya, tentu sudah semestinya daerah juga mendapat bagian penerimaan yang lebih adil,” katanya.
Ia menilai evaluasi terhadap kebijakan pembagian pajak alat berat penting dilakukan agar hubungan keuangan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten berjalan lebih berkeadilan.





